Iklan

Pertanyaan

Mengapa bisa terjadi 3 versi pembukaan UUD 1945?

Mengapa bisa terjadi 3 versi pembukaan UUD 1945?

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

19

:

17

:

43

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 telah lama di anggap sebagai staatsidee, atau bersifat tetap dan oleh karenanya tidak boleh dirubah, merubahnya berarti merubah dasar negara. Hal ini dikarenakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 selain itu bagian pembukaan juga mengandung dasar berdirinya Negara Indonesia beserta tujuannya karena itu harus senantiasa dipertahankan dan tidak dapat dirubah oleh siapapun juga. Lalu mengapa bisa terdapat 3 versi pembukaan UUD ? Hal ini dikarenakan pada saat itu sempat berlaku Undang undang selain UUD 1945 di Indonesia. Dua undang-undang yang pernah menggantikan UUD 1945 adalah UUD RIS dan UUDS 1950. Pemeberlakuan dua UUD ini disesuaikan dengan kondisi Indonesia saat itu yang sedang berada di fase mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Karena itu perubahan dalam tata pemerintahan Indonesia rentan terjadi. Seperti contohnya hasil dari perjanjian KMB pada tahun 1949 membut Indonesia berubah dari Negara Kesatuan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), Dan membuat Negara Indonesia sendiri menjadi salah satu Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Akibat perubahan bentuk Negara ini, maka otomatis konstitusi pun perlu dirubah menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang bernama UUD RIS. Konstitusi ini berlaku hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, seiring dengan pembubaran diri negara-negara federal mejadi kesatuan kembali. Perubahan Selanjutnya pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau UUDS 1950 berlaku di Indonesia. UUDS 1950 ditetapkan menjadi dasar negara pada tanggal 17 Agustus 1950 di Jakarta seiring dengan pembubaran-pembubaran negara federal yang sebelumnya menyusun RIS. Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 pun berhasil memilih Konstituante sebagai lembaga penyusun konstitusi baru. Namun Konstituante ini pada akhirnya gagal membentuk konstitusi baru, hal ini dikarenakan pihak konstituante justru diributkan dengan pertentangan antara partai di Konstituante. Terlebih lagi, pada masa Demokrasi Liberal ini, terjadi ketidakstabilan politik dengan adanya pergantian perdana menteri dan cabinet yang terlalu sering. Hal ini dikarekan tidak adanya partai yang dominan di parlemen, dan karena adanya pertentangan antar partai di parlemen, membuat kabinet tidak bisa bertahan lama. Untuk mengatasi kegagalan Konstituante dan mengatasi ketidakstabilan politik, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang memutuskan kembali berlakunya UUD 1945. Dengan demikian alasan mengapa terjadinya perubahan pada pembukaan UUD adalah karena adanya pergantian UUD yang diakibatkan karenabelum stabilnya kondisi politik Indonesia pada saat memepertahankan Kemerdekaan Indonesia.

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 telah lama di anggap sebagai staatsidee, atau bersifat tetap dan oleh karenanya tidak boleh dirubah, merubahnya berarti merubah dasar negara. Hal ini dikarenakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 selain itu bagian pembukaan juga mengandung dasar berdirinya Negara Indonesia beserta tujuannya karena itu harus senantiasa dipertahankan dan tidak dapat dirubah oleh siapapun juga. 
Lalu mengapa bisa terdapat 3 versi pembukaan UUD ? 
Hal ini dikarenakan pada saat itu sempat berlaku Undang undang selain UUD 1945 di Indonesia. Dua undang-undang yang pernah menggantikan UUD 1945 adalah UUD RIS dan UUDS 1950. Pemeberlakuan dua UUD ini disesuaikan dengan kondisi Indonesia saat itu yang sedang berada di fase mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Karena itu perubahan dalam tata pemerintahan Indonesia rentan terjadi. 
Seperti contohnya hasil dari perjanjian KMB pada tahun 1949 membut Indonesia berubah dari Negara  Kesatuan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), Dan membuat  Negara Indonesia sendiri menjadi salah satu Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS). Akibat perubahan bentuk Negara ini, maka otomatis konstitusi pun perlu dirubah menjadi Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang bernama UUD RIS.  Konstitusi ini berlaku hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, seiring dengan pembubaran diri negara-negara federal mejadi kesatuan kembali. 
Perubahan Selanjutnya pada Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau UUDS 1950 berlaku di Indonesia. UUDS 1950 ditetapkan menjadi dasar negara pada tanggal 17 Agustus 1950 di Jakarta seiring dengan pembubaran-pembubaran negara federal yang sebelumnya menyusun RIS. Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 pun berhasil memilih Konstituante sebagai lembaga penyusun konstitusi baru. Namun Konstituante ini pada akhirnya gagal membentuk konstitusi baru, hal ini dikarenakan pihak konstituante justru diributkan dengan  pertentangan antara partai di Konstituante. 
Terlebih lagi, pada masa Demokrasi Liberal ini, terjadi ketidakstabilan politik dengan adanya pergantian perdana menteri dan cabinet yang terlalu sering. Hal ini dikarekan tidak adanya partai yang dominan di parlemen, dan karena adanya pertentangan antar partai di parlemen, membuat kabinet tidak bisa bertahan lama. Untuk mengatasi kegagalan Konstituante dan mengatasi ketidakstabilan politik, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno memutuskan untuk mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959, yang memutuskan kembali berlakunya UUD 1945.


Dengan demikian alasan mengapa terjadinya perubahan pada pembukaan UUD adalah karena adanya pergantian UUD  yang diakibatkan karena belum stabilnya kondisi politik Indonesia pada saat memepertahankan Kemerdekaan Indonesia. 
 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Vebrilia Ama Aulia Darson Supu

Ini yang aku cari!

Adinda Gayatri Rahmawati

Bantu banget Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Mengapa penyelenggaraan Pemilu 1955 ternyata tidak mampu menciptakan stabilitas politik seperti yang diharapkan ?

98

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia