Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap kabupaten/kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). RPIK memuat arah pengembangan industri di suatu wilayah hingga 20 tahun ke depannya dan salah satu di dalamnya mengenai arah pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut. Pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan harmonis dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Oleh karena itu, kawasan industri sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri, perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. Selain itu, kawasan industri dibangun dengan tujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri.
Dampak polusi industri terhadap masyarakat sekitar adalah sebagai berikut.
Kegiatan industri menghasilkan limbah gas, limbah cair, dan limbah padat. Limbah gas ini dapat menyebabkan adanya polusi atau pencemaran udara. Contoh limbah gas ini adalah kebocoran gas, dan asap pabrik sisa produksi. Limbah gas ini dapat membahayakan kesehatan manusia, kesehatan hewan, tumbuhan, mengganggu estetika, kenyamanan, dan juga merusak properti. Dampak terhadap kesehatan yang akan ditimbulkan yaitu pencemaran yang ada di udara dapat masuk ke tubuh melalui saluran pernapasan, apabila tidak ditangani dengan serius yang nantinya dapat berakibat pada ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut). Limbah gas ini dapat mengganggu estetika contohnya dapat merubah warna (menjadi kusam) cat bangunan yang ada disekitar industri tersebut.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak limbah gas ini yaitu dengan cara memfilter limbah gas yang akan dibuang, dan juga menanam pohon yang bertujuan untuk menetralisir udara yang telah tercemar tersebut agar tidak terlalu berbahaya.