Karya Tulis Ilmiah adalah hasil penelitian dan pengembangan, tinjauan, ulasan, kajian, atau pemikiran oleh perseorangan atau kelompok yang disajikan dalam bentuk tertulis dan disusun secara sistematis serta berlandaskan kaidah ilmiah.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Artikel ilmiah merupakan sebuah karangan faktual atau nonfiksi tentang suatu permasalahan yang dimuat di jurnal, majalah, atau buletin dengan tujuan untuk menyampaikan gagasan dan fakta, guna meyakinkan, mendidik, dan menawarkan solusi dari suatu permasalahan.
Ketiga jenis tulisan tersebut merupakan jenis tulisan ilmiah atau non fiksi. Namun terdapat beberapa perbedaan di antaranya ketiganya. Perbedaan tersebut adalah:
- Karya Ilmiah biasanya ditulis untuk suatu hal yang sifatnya lebih pribadi, seperti perlombaan maupun kebutuhan akademik, jarang yang dipublikasikan.
- Naskah akademik biasanya berisi mengenai pengkajian hukum tetapi tujuan utamanya bukan untuk dipublikasikan dalam media ilmiah.
- Artikel ilmiah biasanya dibuat memang untuk dipublikasikan dalam media ilmiah berupa jurnal.
Berdasarkan penjelasan di atas, tulisan yang disajikan secara formal dalam sebuah forum keilmuan atau media ilmiah adalah artikel ilmiah.
Dengan demikian, bagian yang rumpang dalam kalimat tersebut lebih tepat diisi dengan kata "artikel ilmiah".