Iklan

Pertanyaan

Latar belakang dikeluarkannya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 adalah ....

Latar belakang dikeluarkannya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 adalah ....

  1. Indonesia menginginkan wilayah lautnya lebih luas

  2. Indonesia menginginkan laut-laut antarpulau menjadi wilayah teritorial

  3. Indonesia ingin menambah wilayah teritorial lautnya sepanjang 12 mil laut

  4. Indonesia berusaha memperluas Zona Ekonomi Ekslusif

  5. Indonesia menolak wilayahnya dilalui kapal-kapal Asing

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

20

:

35

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pada masa Demokrasi Parlementer, Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait dengan batas wilayah yang disebut Maritieme Kringen Ordonantie. Peraturan itu menyatakan bahwa laut teritorial Indonesia lebarnya 3 mil. Indonesia merasa dirugikan karena peraturan ini menyebabkan wilayah Indonesia terpisah-pisah dengan adanya laut-laut bebas yang memisahkan antar pulau. Hal ini menyebabkan kapal-kapal asing bebas mengarungi wilayah laut tersebut tanpa hambatan. Kondisi ini jelas merugikan bangsa baik dari segi politik, sosial, ekonomi, keamanan, dan pertahanan Indonesia. Diperlukan upaya untuk melindungi keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia. Demi keutuhan bangsa, integritas wilayah, dan kesatuan ekonomi, maka Kabinet Djuanda mendeklarasikan hukum teritorial kelautan Nusantara. Hukum teritorial ini kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Pilihan jawaban A dan B bukan termasuk jawaban karena pilihan tersebut merupakan tujuan dari Deklarasi Djuanda, sedangkan pilihan C merupakan hasil dari Deklarasi Djuanda dimana jarak laut Indonesia sepanjang 12 mil dihitung dari pulau terluar. Pilihan D kurang tepat karena ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) baru diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980 jauh setelah dicetuskannya Deklarasi Djuanda.

Pada masa Demokrasi Parlementer, Indonesia masih menggunakan peraturan kolonial terkait dengan batas wilayah yang disebut Maritieme Kringen Ordonantie. Peraturan itu menyatakan bahwa laut teritorial Indonesia lebarnya 3 mil. Indonesia merasa dirugikan karena peraturan ini menyebabkan wilayah Indonesia terpisah-pisah dengan adanya laut-laut bebas yang memisahkan antar pulau. Hal ini menyebabkan kapal-kapal asing bebas mengarungi wilayah laut tersebut tanpa hambatan. Kondisi ini jelas merugikan bangsa baik dari segi politik, sosial, ekonomi, keamanan, dan pertahanan Indonesia. Diperlukan upaya untuk melindungi keutuhan dan keselamatan Republik Indonesia. Demi keutuhan bangsa, integritas wilayah, dan kesatuan ekonomi, maka Kabinet Djuanda mendeklarasikan hukum teritorial kelautan Nusantara. Hukum teritorial ini kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Pilihan jawaban A dan B bukan termasuk jawaban karena pilihan tersebut merupakan tujuan dari Deklarasi Djuanda, sedangkan pilihan C merupakan hasil dari Deklarasi Djuanda dimana jarak laut Indonesia sepanjang 12 mil dihitung dari pulau terluar. Pilihan D kurang tepat karena ZEE  (Zona Ekonomi Ekslusif) baru diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980 jauh setelah dicetuskannya Deklarasi Djuanda.

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

6

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!