Iklan

Iklan

Pertanyaan

Komnas Perempuan Mencatat 16.217 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2015 JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2016. Catatan ini diluncurkan setiap tahun bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 8 Maret, dan mencatat beragam kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang 2015. "Dari sisi pola, bentuk dan angka, kekerasan terhadap perempuan semakin meluas," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azrianan, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016). Data Komnas Perempuan menunjukkan, sepanjang 2015 kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah domestik, melainkan telah meluas di berbagai ranah termasuk di wilayah publik. "Ini ada kaitannya dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran, konflik politik.” kata Azriana. Menurut penuturan Azriana, persoalan kekerasan perempuan bisa dibagi dalam 3 ranah, yakni wilayah relasi personal, komunitas dan negara. Berdasarkan jumlah kasus yang didapat dari 232 lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 provinsi, terdapat 16.217 kasus yang berhasil didokumentasikan. Kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol kekerasan terjadi di ranah personal. Catahu 2016 menunjukkan terjadi kenaikan data jenis kekerasan seksual di ranah personal dibanding tahun sebelumnya, yakni 11.207 kasus. Di ranah komunitas, terdapat 5.002 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 1.657 kasus di antaranya jenis kekerasan seksual. Temanya pun meluas, yakni pekerja seks online, mucikari, selebriti pekerja seks, cyber crime, biro jodoh yang dinilai berkedok syariah, dan penyedia layanan perkawinan siri. Sementara di ranah negara, aparat negara masih menjadi pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelangaran HAM terjadi. Komnas Perempuan mencatat ada 8 kasus yang melibatkan negara. Di antaranya 2 kasus pemalsuan akta nikah di Jawa Barat dan 6 kasus lainnya terjadi di Nusa Tenggara Timur terkait perdagangan orang atau trafficking. Pada kasus pelanggaran HAM masa lalu, terdapat kekerasan seksual dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung hingga kini. "Melihat fakta-fakta tersebut, penting bagi negara untuk hadir secara maksimal, terlibat dalam hal pencegahan, penanganan serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman korban," ucap Azrianan. Sebagian besar data yang terdapat pada Catahu 2016 ini bersumber dari pengaduan yang berasal dari pengaduan korban ke lembaga-lembaga negara, organisasi pendamping korban, maupun pengaduan langsung ke Komnas Perempuan. (Sumber:http://nasional.kompas.com/read/2016/03/07/17453241/Komnas.Perempuan.Mencatat.16.217.Kasus.Kekerasan.terhadap.Perempuan.pada.2015 diakses pada16 Desember 2016 pada pukul 09.04 WIB) Bagaimana upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi pada perempuan tersebut?

Komnas Perempuan Mencatat 16.217 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2015space

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2016.space 

Catatan ini diluncurkan setiap tahun bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 8 Maret, dan mencatat beragam kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang 2015.space 

"Dari sisi pola, bentuk dan angka, kekerasan terhadap perempuan semakin meluas," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azrianan, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).space 

Data Komnas Perempuan menunjukkan, sepanjang 2015 kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah domestik, melainkan telah meluas di berbagai ranah termasuk di wilayah publik.space 

"Ini ada kaitannya dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran, konflik politik.” kata Azriana.space 

Menurut penuturan Azriana, persoalan kekerasan perempuan bisa dibagi dalam 3 ranah, yakni wilayah relasi personal, komunitas dan negara.space 

Berdasarkan jumlah kasus yang didapat dari 232 lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 provinsi, terdapat 16.217 kasus yang berhasil didokumentasikan.space 

Kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol kekerasan terjadi di ranah personal. Catahu 2016 menunjukkan terjadi kenaikan data jenis kekerasan seksual di ranah personal dibanding tahun sebelumnya, yakni 11.207 kasus.space 

Di ranah komunitas, terdapat 5.002 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 1.657 kasus di antaranya jenis kekerasan seksual.space 

Temanya pun meluas, yakni pekerja seks online, mucikari, selebriti pekerja seks, cyber crime, biro jodoh yang dinilai berkedok syariah, dan penyedia layanan perkawinan siri.space 

Sementara di ranah negara, aparat negara masih menjadi pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelangaran HAM terjadi.space 

Komnas Perempuan mencatat ada 8 kasus yang melibatkan negara. Di antaranya 2 kasus pemalsuan akta nikah di Jawa Barat dan 6 kasus lainnya terjadi di Nusa Tenggara Timur terkait perdagangan orang atau trafficking.space 

Pada kasus pelanggaran HAM masa lalu, terdapat kekerasan seksual dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung hingga kini.space 

"Melihat fakta-fakta tersebut, penting bagi negara untuk hadir secara maksimal, terlibat dalam hal pencegahan, penanganan serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman korban," ucap Azrianan.space 

Sebagian besar data yang terdapat pada Catahu 2016 ini bersumber dari pengaduan yang berasal dari pengaduan korban ke lembaga-lembaga negara, organisasi pendamping korban, maupun pengaduan langsung ke Komnas Perempuan.space 

(Sumber:http://nasional.kompas.com/read/2016/03/07/17453241/Komnas.Perempuan.Mencatat.16.217.Kasus.Kekerasan.terhadap.Perempuan.pada.2015 diakses pada16 Desember 2016 pada pukul 09.04 WIB)space 

 

Bagaimana upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi pada perempuan tersebut?space 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Poin yang ditanyakan adalah upaya mengatasi permasalahan sosial kekerasan pada perempuan. Permasalahan sosial merupakanperbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Sehingga hal ini mengakibatkan adanya ketidaksesuaian keadaan yang di harapkan oleh masyarakat. Dalam hal ini masalah sosial dapat diakibatkan dari faktor budaya, ekonomi, biologis dan juga psikologis. Jika dikaitkan dengan soal yang menerangkan k ekerasan yang terjadi kepada perempuan adalah permasalahan sosial dengan bentuk kriminalitas yang sudah melanggar HAM dan membayakan masyarakat. Maka di perlukan upaya-upaya yang untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada baik itu dari pemerintah atau pun dari masyarakat itu sendiri. Dalam penyelesaian masalah sosial yang ada dalam masyarakat terdapatmetode-metode atau cara-cara yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah sosial adalah dengan metode preventif dan represif . Metode preventif merupakan metode memecahkan masalah sosial sebelum masalah itu terjad i. Sedangkan, m etode represif yaitu tindakan yang dilakukan setelah masalah tersebut terjadi. Selain pemerintah, masyarakat juga harus ikut andil dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut. salah satunya dengan metode pemecah masalah menurut Soerjono Soekanto, yaitu sebagai berikut : Metode preventif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang oknum dan modus tindak kriminalitas yang mengarah pada human traficking dan lebih waspada pada penawaran berkedok kerja, sertaberani menegur pelaku jika dicurigai akan melakukan pelecehan seksual dan membantu menenangkan korban. Pemerintah juga menyusun kebijakan publik yang tegas untuk meminimalisir terjadinya jual beli manusia. Metode represif dengan melaporkan kepada lembaga sosial seperti komnas HAM jika melihat tindak pelecehan seksual terhadap perempuan, dan pemerintah melalui lembaga hukummemberikan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera pada pelaku dan juga oknum yang lain. Seingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan pemerintah dan masyarakat berkerjasama untuk dapat memberantas permasalahan tersebut dengan cara melakukan penerapan upaya preventif yang berupa edukasi dan sosialiasai tentang modus perdagangan manusia, dan menyusun kiebijakan publik yang tegas , sementara pada upaya represifnya memberikan sanksi tegas terhadap oknum dan juga keaktifikan dari lembaga-lembaga hukum dan juga lembaga sosial yang berkaitan dengan perlindungan HAM.

Poin yang ditanyakan adalah upaya mengatasi permasalahan sosial kekerasan pada perempuan.  

Permasalahan sosial merupakan perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Sehingga hal ini mengakibatkan adanya ketidaksesuaian keadaan yang di harapkan oleh masyarakat. Dalam hal ini masalah sosial dapat diakibatkan dari faktor budaya, ekonomi, biologis dan juga psikologis. 

Jika dikaitkan dengan soal yang menerangkan kekerasan yang terjadi kepada perempuan adalah permasalahan sosial dengan bentuk kriminalitas yang sudah melanggar HAM dan membayakan masyarakat. Maka di perlukan upaya-upaya yang untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada baik itu dari pemerintah atau pun dari masyarakat itu sendiri. Dalam penyelesaian masalah sosial yang ada dalam masyarakat terdapat metode-metode atau cara-cara yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah sosial adalah dengan metode preventif dan represif. Metode preventif merupakan metode memecahkan masalah sosial sebelum masalah itu terjadi. Sedangkan, metode represif yaitu tindakan yang dilakukan setelah masalah tersebut terjadi.space 

Selain pemerintah, masyarakat juga harus ikut andil dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut. salah satunya dengan metode pemecah masalah menurut Soerjono Soekanto, yaitu sebagai berikut :space 

  1. Metode preventif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang oknum dan modus tindak kriminalitas yang mengarah pada human traficking dan lebih waspada pada penawaran berkedok kerja, serta berani menegur pelaku jika dicurigai akan melakukan pelecehan seksual dan membantu menenangkan korban.space  Pemerintah juga menyusun kebijakan publik yang tegas untuk meminimalisir terjadinya jual beli manusia. 
  2. Metode represif dengan melaporkan kepada lembaga sosial seperti komnas HAM jika melihat tindak pelecehan seksual terhadap perempuan, dan pemerintah melalui lembaga hukum  memberikan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera pada pelaku dan juga oknum yang lain.space 

Seingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan pemerintah dan masyarakat berkerjasama untuk dapat memberantas permasalahan tersebut dengan cara melakukan penerapan upaya preventif yang berupa edukasi dan sosialiasai tentang modus perdagangan manusia, dan menyusun kiebijakan publik yang tegas, sementara pada upaya represifnya memberikan sanksi tegas terhadap oknum dan juga keaktifikan dari lembaga-lembaga hukum dan juga lembaga sosial yang berkaitan dengan perlindungan HAM.space space space space space space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Jay

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Makasih ❤️

Nurhidayah

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Metode yang banyak digunakan dalam pemecahan masalah adalah metode ...

21

2.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia