Iklan
Pertanyaan
Ketika Indonesia dikuasai Belanda melalui VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda. Namun Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Seperti pada masa Daendels (1808-1811), hukum adat diperbolehkan bagi bumi putera dengan syarat....
Hukum adat tidak bertentangan dengan kepentingan Belanda
Hukum adat hanya mengatur hal-hal terkait golongan pribumi
Hukum adat tidak menyelisihi hukum Eropa
Hukum adat berlaku pada wilayah yang ditentukan oleh pemerintah Belanda
Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan dasar keadilan dan kepatutan (dalam ukuran barat)
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
06
:
28
:
45
Iklan
C. Sianturi
Master Teacher
3
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia