Iklan

Pertanyaan

Ketika Indonesia dikuasai Belanda melalui VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda. Namun Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Seperti pada masa Daendels (1808-1811), hukum adat diperbolehkan bagi bumi putera dengan syarat....

Ketika Indonesia dikuasai Belanda melalui VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda. Namun Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Seperti pada masa Daendels (1808-1811), hukum adat diperbolehkan bagi bumi putera dengan syarat....

  1. Hukum adat tidak bertentangan dengan kepentingan Belanda

  2. Hukum adat hanya mengatur hal-hal terkait golongan pribumi

  3. Hukum adat tidak menyelisihi hukum Eropa

  4. Hukum adat berlaku pada wilayah yang ditentukan oleh pemerintah Belanda

  5. Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan dasar keadilan dan kepatutan (dalam ukuran barat)

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

00

:

16

:

24

:

29

Klaim

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Seperti pada masa Daendels (1808-1811), hukum adat diperbolehkan bagi bumi putera dengan syarat: Hukum adat tidak bertentangan dengan kepentingan umum Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan dasar keadilan dan kepatutan (dalam ukuran barat) Hukum adat dapat menjamin tercapainya keamanan umum dengan persyaratan tersebut bahwapemerintah Daendels menganggap rendah kedudukan hukum adat dibandingkan hukum Belanda

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Seperti pada masa Daendels (1808-1811), hukum adat diperbolehkan bagi bumi putera dengan syarat:

  1. Hukum adat tidak bertentangan dengan kepentingan umum
  2. Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan dasar keadilan dan kepatutan (dalam ukuran barat)
  3. Hukum adat dapat menjamin tercapainya keamanan umum dengan persyaratan tersebut bahwa pemerintah Daendels menganggap rendah kedudukan hukum adat dibandingkan hukum Belanda

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Iklan

Pertanyaan serupa

Latar belakang dibangunnya jalur kereta di Tanjung Priok yang terhubung dengan pelabuhan Tanjung Priok pada masa penjajahan adalah….

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia