Iklan

Pertanyaan

Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 mencabut kekuasaan pemerintah negara Presiden Soekarno dan mengangkat….

Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 mencabut kekuasaan pemerintah negara Presiden Soekarno dan mengangkat…. 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

02

:

20

:

50

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Soehartosebagai pejabat presiden.

 Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai pejabat presiden.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Akhir dari masa orde lama ialah bermula dari peristiwa G30S pada tahun 1965 yang diikuti dengan krisis kepemimpinan Soekarno. Keadaan Indonesa saat itu yang semakin tidak kondusif, Soakrno mengeluarkan surat perintah (Supersemar) 11 Maret 1966 kepada Letnan Jenderal Soeharto. Maka muncullah dualisme kepemipinan, dan anggota MPRS merasa bahwa Seokarno sudah tidakk bisa mengemban tugas sebagai presiden. Maka dilangsungkanlah Sidang MPRS pada 7-12 Maret mengeluarkan ketetapan Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentangPencabutanKekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Di pihak lain Letjen Soehartodiangkat menjadi pejabat presiden dan setahun berikutnya secara resmi tepatnya 27 Maret 1968 menjadi Presiden RepublikIndonesia. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno dan dimulainyapemerintahan Orde Baru. Dengan demikianKetetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Soehartosebagai pejabat presiden.

Akhir dari masa orde lama ialah bermula dari peristiwa G30S pada tahun 1965 yang diikuti dengan krisis kepemimpinan Soekarno. Keadaan Indonesa saat itu yang semakin tidak kondusif, Soakrno mengeluarkan surat perintah (Supersemar) 11 Maret 1966 kepada Letnan Jenderal Soeharto. Maka muncullah dualisme kepemipinan, dan anggota MPRS merasa bahwa Seokarno sudah tidakk bisa mengemban tugas sebagai presiden. Maka dilangsungkanlah Sidang MPRS pada 7-12 Maret mengeluarkan ketetapan Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Di pihak lain Letjen Soeharto diangkat menjadi pejabat presiden dan setahun berikutnya secara resmi tepatnya 27 Maret 1968 menjadi Presiden Republik Indonesia. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno dan dimulainya pemerintahan Orde Baru.

Dengan demikian Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai pejabat presiden.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

7

Gifari Hafidz

eh smanda yah? susah yah soalnya

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan alasan berakhirnya masa Orde Baru!

3

4.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia