Susunan Kabinet Pembangunan I terdiri atas 18 menteri departemen dan lima menteri negara. Adapun program kabinet ini disebut Panca Krida, yang berisikan sebagai berikut.
- Menciptakan stabilitas politik dan ekonomi.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).
- Melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan Ketetapan No. XLII/MPRS/1968 (selambat-lambatnya 5 Juli 1971),
- Mengembalikan ketertiban dan keamanan masyarakat.
- Melanjutkan penyempurnaan dan pembersihan aparatur negara.
Sebelum membacakan susunan kabinet baru, Presiden Suharto mengatakan bahwa kabinet ini lahir dengan bantuan-bantuan, saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan dari partai-partai politik, organisasi massa dan perseorangan. Ditambahkan pula bahwa kabinet yang disusun atas dasar semangat dan ketentuan UUD 1945, Ketetapan MPRS No. XLI/1968, dan tata organisasi yang baik, menurut Presiden, merupakan Zaken Kabinet. Oleh sebab itu, Presiden Mmngharapkan agar setiap menteri tidak saja mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan mendapat dukungan rakyat secara sendiri-sendiri, melainkan juga menjadikan kabinet sebagai himpunan tenaga-tenaga ahli yang didukung oleh masyarakat luas.
Dengan demikian, program Kabinet Pembangunan 1 disebut sebagai Panca Krida yang berisi stabilitas politik dan ekonomi, menyusun dan melaksanakan Repelita, melaksanakan Pemilu, mengembalikan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta melanjutkan penyempurnaan dan pembersihan aparatur negara.