Kedatangan Islam ke Sumatera Barat berasal dari dua daerah pesisir (Barat dan Timur Sumatra). Dari pantai sebelah Timur Minangkabau, ada Kerajaan Kuntu. Adapun dari pantai barat Minangkabau, melalui Pariaman, Islam disebarluaskan oleh murid-murid Syekh Burhanuddin Ulakan. Perkembangan Islam di Minangkabau bermula dari pesisir Pariaman, setelah masuknya dakwah agama ini ke Aceh pada abad ke-14. Islam mulai dikenal kalangan istana Pagaruyung sejak abad ke-17. Dalam Tambo dijelaskan, raja pertama yang memeluk agama ini bergelar Sultan Alif. Pada masa pemerintahan Ananggawarman (anak Aditiawarman, sang pendiri Kerajaan Pagaruyung), pengaruh Hindu-Buddha mulai pudar. Hal ini seiring dengan melemahnya Majapahit di Pulau Jawa. Dominasi Majapahit digantikan pengaruh Kesultanan Demak.
Setelah Islam masuk, budaya Hindu-Buddha mulai ditinggalkan seiring mayoritas masyarakat Minangkabau menjadi Muslim. Seiring perkembangannya, muncul lembaga baru yang disebut Raja Ibadat sebagai perimbangan daripada Raja Adat yang mengurus persoalan tradisi dan Raja Alam sebagai eksekutif pemerintahan. Ketiga lembaga itu dihimpun dalam Rajo Nan Tigo Selo. Di bawahnya terdapat lembaga Tuan Kadi dan Malin. Dasar pengaturan masyarakat Minangkabau pun berubah. Sebelum kedatangan Islam, filsafat adat Minangkabau mengambil acuan dari ketentuan alam. Para cerdik cendekia mengamati alam, menemukan hukum-hukum alam, untuk kemudian dipetik hikmahnya. Setelah Islam diterima, adat Minangkabau disempurnakan dengan ketentuan agama, yakni sesuai Alquran dan Sunah. Dengan begitu, ada dua kutub yang menjadi rujukan masyarakat setempat, yakni adat dan agama. Keduanya saling berdampingan tanpa harus saling meniadakan. Seorang pemuka adat mesti seorang Muslim yang taat menjalankan syariat Islam. Di saat yang sama, seorang ulama harus memahami adat Minangkabau secara komprehensif.
Dengan demikian, kondisi kehidupan masyarakat pada kerajaan Islam di Sumatera Barat mulai meniggalkan kepercayaan-kepercayaan lamanya yang bertentangan dengan Islam. Seperti filsafat adat yang pada awalnya diambil dari ketentuan alam disempurnakan dengan Alquran dan Sunah. Kemudian, mulai dibentuknya lembaga baru yang mengurus persoalan tradisi dan raja sebagai eksekutif pemerintahan dan pemuka adat harus seorang muslim yang taat dalam menjalankan syariat Islam.