Iklan
Pertanyaan
Kegiatan wisata sendiri didefinisikan sebagai adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang kunjungi dalam jangka waktu sementara. Definisi tersebut tertulis dalam UU tentang kepariwisataan, yaitu ….
Undang – Undang No. 10 tahun 2009
Undang – Undang No. 9 tahun 2010
Undang – Undang No. 11 tahun 2009
Undang – Undang No. 10 tahun 2010
Undang – Undang No. 9 tahun 2009
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
17
:
38
:
02
Iklan
F. Kartikasari
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya
1
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia