Iklan

Iklan

Pertanyaan

Kegiatan wisata sendiri didefinisikan sebagai adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang kunjungi dalam jangka waktu sementara. Definisi tersebut tertulis dalam UU tentang kepariwisataan, yaitu ….

Kegiatan wisata sendiri didefinisikan sebagai adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang kunjungi dalam jangka waktu sementara.  Definisi tersebut tertulis dalam UU tentang kepariwisataan, yaitu ….

  1. Undang – Undang No. 10 tahun 2009

  2. Undang – Undang No. 9 tahun 2010

  3. Undang – Undang No. 11 tahun 2009

  4. Undang – Undang No. 10 tahun 2010

  5. Undang – Undang No. 9 tahun 2009

Iklan

F. Kartikasari

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan A.

jawaban yang tepat adalah pilihan A.

Iklan

Pembahasan

Kegiatan wisata sendiri didefinisikan sebagai kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang kunjungi dalam jangka waktu sementara. Definisi tersebut tertulis dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Dari definisi tersebut, ada hal penting yang bisa dicermati sebagai objek wisata, yaitu pada kata “keunikan daya tarik wisata”. Berarti, suatu objek wisata haruslah punya syarat unik untuk dapat dikunjungi oleh orang. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.

Kegiatan wisata sendiri didefinisikan sebagai kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang kunjungi dalam jangka waktu sementara.  Definisi tersebut tertulis dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Dari definisi tersebut, ada hal penting yang bisa dicermati sebagai objek wisata, yaitu pada kata “keunikan daya tarik wisata”. Berarti, suatu objek wisata haruslah punya syarat unik untuk dapat dikunjungi oleh orang.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Sumber daya alam laut sangat melimpah keberadaannya. Diantara contoh-contoh berikut ini yang dapat langsung dimanfaatkan lebih lanjut sebagai komoditas budidaya dan dijadikan produk olahan untuk menin...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia