Iklan
Pertanyaan
Bacalah teks berikut untuk nomor 19 dan 20!
Isu hidupnya lembaga bredel dalam legislasi pers nasional kembali menghantui insan pers Indonesia. Beberapa kalangan mengaku telah menerima draft perubahan UU Pers yang di dalamnya konon antara lain memuat pengaturan mengenai bredel. Ketakutan akan kembalinya rezim otoriter yang menaburkan kritik dan membudayakan sensor, pembungkaman, serta pembutatulian warga kembali menyeruak. Tidak heran wacana yang hendak dimunculkannya kembali dibredel dalam pembaruan hukum pers yang sebenarnya masih dalam tataran isu menimbulkan gelombang penolakan.
Boleh dikata tidak ada satu pun insan pers dan pegiat hak atas kebebasan informasi di negeri ini yang mau lembaga bredel di kehidupan kembali. Eksisnya lembaga bredel dikhawatirkan memberi peluang bagi kekuasaan untuk secara diskredit menghentikan operasi lembaga pers jika dianggap merongrong kewibawaan pemerintah. Pertanyaan mendasar yang layak dikemukakan adalah sejauh mana kekhawatiran akan kembalinya lembaga bredel harus diterima khususnya di era keterbukaan ini? Yang jelas, isu akan ditolaknya karena akan menghambat kreativitas insan pers.
Kalimat pertanyaan yang sesuai dengan isi paragraf pertama adalah ....
Mengapa Pemerintah membuat Undang-Undang Pers yang mengatur pembredelan?
Bagaimana sikap insan pers terhadap rencana munculnya kembali lembaga bredel?
Sejak kapan pembaharuan hukum pers yang meresahkan insan pers itu terjadi di Indonesia?
Siapa sajakah yang diuntungkan secara konseptual dan finansial di era kebebasan pers?
Pada media apa lembaga bredel berwenang mencabut hak untuk terbit dan siaran?
8 dari 10 siswa nilainya naik
dengan paket belajar pilihan
Habis dalam
01
:
13
:
23
:
05
Iklan
U. Yuliani
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Gunadarma
2
5.0 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia