Iklan

Pertanyaan

Jenis dana pensiun menurut UU Nomor 11 Tahun 1992 pasal 2 digolongkan menjadi ....

Jenis dana pensiun menurut UU Nomor 11 Tahun 1992 pasal 2 digolongkan menjadi .... space space 

  1. dana pensiun normal dan dana pensiun ditunda space space 

  2. dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun normal space space 

  3. dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun ditunda space space 

  4. dana pensiun ditunda dan dana pensiun pemberi kerja space space 

  5. dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

14

:

10

:

15

Klaim

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang benar adalah pilihan E.

jawaban yang benar adalah pilihan E. space space 

Pembahasan

Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah E. Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, disebutkan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Lembaga yang mengurus pertanggungan pensiun disebut Lembaga Dana Pensiun. Lembaga Dana Pensiun adalah lembaga atau badan yang khusus mengurus dana pensiun dengan sumber dana dari yayasan atau perusahaan sebagai jaminan hari tua bagi anggota yayasan atau perusahaan bersangkutan. Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, jenis dana pensiun adalah dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) merupakan lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi masyarakat umum.. Jadi, jawaban yang benar adalah pilihan E.

Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah E.

Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, disebutkan dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Lembaga yang mengurus pertanggungan pensiun disebut Lembaga Dana Pensiun. Lembaga Dana Pensiun adalah lembaga atau badan yang khusus mengurus dana pensiun dengan sumber dana dari yayasan atau perusahaan sebagai jaminan hari tua bagi anggota yayasan atau perusahaan bersangkutan. Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, jenis dana pensiun adalah dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiun lembaga keuangan.

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) merupakan lembaga dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan.
  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi masyarakat umum. .


Jadi, jawaban yang benar adalah pilihan E. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Annisa Larassati

Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa yang di maksud dengan pengadaian, asuransi, leasing, dana pensiun dan koperasi simpan pinjam?

14

3.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia