Iklan

Iklan

Pertanyaan

Jelaskan wewenang OJK dalam hal pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank!

Jelaskan wewenang OJK dalam hal pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank! undefined

  1. ... undefined

  2. ... 

Iklan

V. Tritara

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Medan

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Kombinasi kewenangan OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, dapat dilihat ketentuan Pasal 7 UU OJK, bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang: Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa; Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; Sistem informasi debitur; Pengujian kredit (credit testing); dan Standar akuntansi bank; Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: Manajemen risiko; Tata kelola bank; Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan Pemeriksaan bank.

Kombinasi kewenangan OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, dapat dilihat ketentuan Pasal 7 UU OJK, bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK mempunyai wewenang:

Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:

  1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
     
  2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;

Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:

  1. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
     
  2. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
     
  3. Sistem informasi debitur;
     
  4. Pengujian kredit (credit testing); dan
     
  5. Standar akuntansi bank;

Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:

  1. Manajemen risiko;
     
  2. Tata kelola bank;
     
  3. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
     
  4. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
     
  5. Pemeriksaan bank. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

45

Rininta Aisyah

Ini yang aku cari!

Yeni Ayu Lestari

Ini yang aku cari!

Indy Ptri

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Dalam mengatur keuangan dan lembaga keuangan serta Bank yang ada di indonesia diberikan wewenang kepada suatu lembaga keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan yang dalam hal ini diatur oleh UU. Adapun UU...

2

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia