Iklan

Iklan

Pertanyaan

Jelaskan pengertian UMKM menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008!

Jelaskan pengertian UMKM menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008! space space 

Iklan

S. Sumiati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pengertian UMKM menurut Undang-Undang tersebut dibedakan menjadi usaha mikro, kecil dan menenggah defisininya tidak sama.

pengertian UMKM menurut Undang-Undang tersebut dibedakan menjadi usaha mikro, kecil dan menenggah defisininya tidak sama.space space  

Iklan

Pembahasan

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah pengertian UMKM ada pada pasal 1. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebagai berikut. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Dengan demikian, pengertian UMKM menurut Undang-Undang tersebut dibedakan menjadi usaha mikro, kecil dan menenggah defisininya tidak sama.

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah pengertian UMKM ada pada pasal 1.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sebagai berikut.

  • Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
  • Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.


Dengan demikian, pengertian UMKM menurut Undang-Undang tersebut dibedakan menjadi usaha mikro, kecil dan menenggah defisininya tidak sama.space space  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut ini adalah jenis - jenis usaha persekutuan, kecuali ....

9

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia