Iklan

Iklan

Pertanyaan

Jelaskan pembagian pajak berdasarkan lembaga yang memungut!

Jelaskan pembagian pajak berdasarkan lembaga yang memungut! space 

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Berdasarkan lembaga yang memungut, pajak dibedakan menjadi dua macam, yaitu: Pajak Pusat , yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan sebagainya. Pajak Daerah , yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah tingkat I ataupun tingkat II, seperti Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor, dan sebagainya.

Berdasarkan lembaga yang memungut, pajak dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

  1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan sebagainya.
  2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah tingkat I ataupun tingkat II, seperti Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor, dan sebagainya.  space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

23

Safa Chairunisa

Makasih ❤️

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikan masing-masing tiga contoh pajak yang termasuk pajak pusat dan pajak daerah!

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia