Iklan

Iklan

Pertanyaan

Jelaskan, mengapa pembentuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa Pemerintahan MegawatiSukarno Putri sempat menuai kritik?

Jelaskan, mengapa pembentuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa Pemerintahan Megawati Sukarno Putri sempat menuai kritik?undefined 

Iklan

D. Entry

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pembentuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa Pemerintahan MegawatiSukarno Putri sempat menuai kritik karenapada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) sehingga antaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk Presiden Megawatidan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) yang dibentuk Presiden Abdurrahman Wahid memiliki kemiripan tugas dan menjadikan keberadaan dua komisi tersebut tersebut terkesan tumpang tindih.

 pembentuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa Pemerintahan Megawati Sukarno Putri sempat menuai kritik karena pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) sehingga antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk Presiden Megawati dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) yang dibentuk Presiden Abdurrahman Wahid memiliki kemiripan tugas dan menjadikan keberadaan dua komisi tersebut tersebut terkesan tumpang tindih.

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Presiden Megawati Soekarno Putri mengawali tugasnya sebagai presiden kelima Republik Indonesia dengan membentuk Kabinet Gotong Royong. Kabinet ini memiliki lima agenda, salah satunya adalah memberantas KKN. Tugas Presiden Megawati di awal pemerintahannya terutama upaya untuk memberantas KKN terbilang berat karena selain banyaknya kasus-kasus KKN masa Orde Baru yang belum tuntas, kasus KKN pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid menambah beban pemerintahan baru tersebut. Untuk menyelesaikan berbagai kasus KKN, pemerintahan Presiden Megawati membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi setelah keluarnya UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Namun Pembentukan komisi ini menuai kritik karena pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Dari sisi kemiripan tugas, keberadaan dua komisi tersebut tersebut terkesan tumpang tindih. Dalam perjalanan pemerintahan Megawati, kedua komisi tersebut tidak berjalan maksimal karena hingga akhir pemerintahan Presiden Megawati, berbagai kasus KKN yang ada belum dapat diselesaikan. Dengan demikianpembentuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa Pemerintahan MegawatiSukarno Putri sempat menuai kritik karenapada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) sehingga antaraKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk Presiden Megawatidan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) yang dibentuk Presiden Abdurrahman Wahid memiliki kemiripan tugas dan menjadikan keberadaan dua komisi tersebut tersebut terkesan tumpang tindih.

Presiden Megawati Soekarno Putri mengawali tugasnya sebagai presiden kelima Republik Indonesia dengan membentuk Kabinet Gotong Royong. Kabinet ini memiliki lima agenda, salah satunya adalah memberantas KKN. Tugas Presiden Megawati di awal pemerintahannya terutama upaya untuk memberantas KKN terbilang berat karena selain banyaknya kasus-kasus KKN masa Orde Baru yang belum tuntas, kasus KKN pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid menambah beban pemerintahan baru tersebut. Untuk menyelesaikan berbagai kasus KKN, pemerintahan Presiden Megawati membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi setelah keluarnya UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Namun Pembentukan komisi ini menuai kritik karena pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Dari sisi kemiripan tugas, keberadaan dua komisi tersebut tersebut terkesan tumpang tindih. Dalam perjalanan pemerintahan Megawati, kedua komisi tersebut tidak berjalan maksimal karena hingga akhir pemerintahan Presiden Megawati, berbagai kasus KKN yang ada belum dapat diselesaikan.

Dengan demikian pembentuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa Pemerintahan Megawati Sukarno Putri sempat menuai kritik karena pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) sehingga antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk Presiden Megawati dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) yang dibentuk Presiden Abdurrahman Wahid memiliki kemiripan tugas dan menjadikan keberadaan dua komisi tersebut tersebut terkesan tumpang tindih.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

149

Alya Fathi Muhammad Hasibuan

Bantu banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Mengapa muncul masalah disintegrasi pada masa pemerintahan presiden Megawati Soekarno Putri?

63

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia