Mobilitas permanen disebut juga migrasi. Mobilitas permanen adalah perpindahan penduduk untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif atau batas politik/ negara. Perpindahan ini sifatnya relatif permanen. Mobilitas permanen dapat dikelompokkan atas dua hal berikut.
- Mobilitas internal adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya dalam satu negara. Bentuk-bentuk mobilitas internal antara lain sebagai berikut.
- Urbanisasi adalah bertambahnya proporsi penduduk yang berdiam di daerah-perkotaan yang disebabkan oleh pertambahan penduduk wilayah perkotaan, dan akibat perluasan daerah perkotaan.
- Ruralisasi adalah perpindahan penduduk dari kota kembali ke desa.
- Transmigrasi adalah pemindahan dan atau kepindahan penduduk dari suatu daerah untuk menetap di daerah lain yang ditetapkan di dalam wilayah republik Indonesia guna kepentingan pembangunan negara atau karena alasan yang dianggap perlu oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Ada beberapa jenis transmigrasi, seperti transmigrasi umum, transmigrasi spontan, transmigrasi sektoral, transmigrasi swakarsa, dan transmigrasi khusus.
- Mobilitas eksternal, yaitu perpindahan penduduk dari suatu negara ke negara lain. Bentuk-bentuk mobilitas eksternal antara lain sebagai berikut.
- Emigrasi adalah perpindahan penduduk dari tanah air sendiri ke negara lain untuk tinggal menetap disana.
- Imigrasi adalah perpindahan penduduk dari negara lain masuk ke negara kita.
- Remigrasi adalah kembalinya penduduk suatu negara ke tanah airnya sendiri setelah pindah dan menetap di negara asing.