Iklan

Pertanyaan

Jelaskan isi dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 1,2,3,4 beserta nilai nilai yang terkandung didalamnya!

Jelaskan isi dari UUD 1945 Pasal 33 ayat 1,2,3,4 beserta nilai nilai yang terkandung didalamnya! space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

04

:

58

:

32

Klaim

Iklan

A. Widya

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" Maknanya seluruh perekonomian di Indonesia diharapkan untuk berasaskan kekeluargaan , namun menurut bung hatta , asas kekeluargaan hanya berlaku dalam koperasi , terutama koperasi sekolah yang mengajarkan kekeluargaan antara guru dan siswa Pasal 33 ayat 2 uud 1945 berbunyi : "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" Maknanya cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara namun hasilnya untuk mensejahterakan rakyat , seperti BUMN , yang menguasai adalah negara namun hak milik tetap pada pihak seluruh rakyat indonesia Pasal 33 ayat 3 uud 1945 berbunyi : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" Maksudnya bumi , air dan kekayaan yang terkandung dalam bumi indonesia dikuasai oleh negara namun diperuntukkan untuk mensejahterakan rakyat indonesia , seperti emas , perak , gas alam , minyak bumi dikuasai atau dikelolah oleh negara dan nantinya hasil dari pengolahan itu digunakan untuk mensejahterakan rakyat , misalkan berobat gratis dll Pasal 33 ayat 4 uud 1945 berbunyi : "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional" Maksudnya prinsip perekonomian nasional dijadikan sebagai rambu" yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia.

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan"

  • Maknanya seluruh perekonomian di Indonesia diharapkan untuk berasaskan kekeluargaan , namun menurut bung hatta , asas kekeluargaan hanya berlaku dalam koperasi , terutama koperasi sekolah yang mengajarkan kekeluargaan antara guru dan siswa  

Pasal 33 ayat 2 uud 1945 berbunyi : "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara"

  • Maknanya cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara namun hasilnya untuk mensejahterakan rakyat , seperti BUMN , yang menguasai adalah negara namun hak milik tetap pada pihak seluruh rakyat indonesia  

Pasal 33 ayat 3 uud 1945 berbunyi : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

  • Maksudnya bumi , air dan kekayaan yang terkandung dalam bumi indonesia dikuasai oleh negara namun diperuntukkan untuk mensejahterakan rakyat indonesia , seperti emas , perak , gas alam , minyak bumi dikuasai atau dikelolah oleh negara dan nantinya hasil dari pengolahan itu digunakan untuk mensejahterakan rakyat , misalkan berobat gratis dll

Pasal 33 ayat 4 uud 1945 berbunyi : "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional"

  • Maksudnya  prinsip perekonomian nasional dijadikan sebagai rambu" yang sangat penting dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 adalah…

4

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia