Menurut UU NO. 40 tahun 2009, generasi muda adalah manusia yang berusia 16-30 tahun. Rentang usia tersebut adalah periode penting pertumbuhan dan perkembangan manusia dari berbagai macam potensi mereka. Contoh perilaku yang berkembang pada masa periode penting ialah, pembentukan karakter, belajar bertanggung jawab, mencari hak mereka, usia untuk menggapai cita-cita mereka, masa untuk melakukan aktualisasi diri dan lainnya. Masa ini bisa juga disebut usia produktif, ebagai contoh yang dapat kita lihat dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, peran pemuda begitu penting pada saat itu sebagai perintis pergerakan bangsa yang berperan aktif mengantarkan bangsa Indonesia menuju persatuan dan kemerdekaan. Mangkanya generasi muda yangf memilki ungsi dan peran yang strategis dibandingkan masyarakat di usia lainnya. Karena tidak mungkin suatu negara bisa maju jika berisi para anak-anak dan lansia (lanjut usia), karena anak-anak dan lansia adalah generasi paling rapuh dan lemah. Oleh karena itu suatu negara perlu mengaktifkan generasi mudanya lewat pemberdayaan, penyadaran, dan pengembangan untuk mewujudkan pembangunan nasional.
Karena Untuk mewujudkan pembangunan nasional bukan hanya membutuhkan jumlah pemuda yang banyak saja, akan tetapi diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat tangguh, cerdas, mandiri dan professional, jika suatu negara berhasil memberdayakan generasi mudanya dengan baik maka proses pembangunan nasional akan menjadi lancar, dari situlah, generasi muda disebut sebagai pewaris bangsa, karena kemajuan suatu negara ada di tangan para pemudanya.
Dengan demikian, generasi muda menjadi pewaris masa depan bangsa Indonesia karena generasi muda secara usia dan potensi merupakan generasi yang paling tepat diantara masyarakat lainnya untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia.