Iklan

Pertanyaan

Jelaskan empat isi Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959!

Jelaskan empat isi Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959!

  1. bubarkan Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan dibentuknya MPRS dan DPAS.

  2. ....

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

01

:

33

:

43

Klaim

Iklan

M. Ifdlol

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Jawaban

isi dari Dekrit Presiden adalah bubarkan Konstituante,berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan dibentuknya MPRS dan DPAS.

isi dari Dekrit Presiden adalah bubarkan Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan dibentuknya MPRS dan DPAS.

Pembahasan

Demokrasi Liberal yang terjadi pada periode 1950-1959 menyebabkan terjadinya kekacauan politik di Indonesia. Pada masa Demokrasi Liberal partai-partai politik sibuk untuk saling menjatuhkan kabinet satu sama lain karena adanya kepetingan politik dari masing-masing partai politik. Sementara itu, posisi Presiden Sukarno sangat terbatas pada masa Demokrasi Liberal, karena Presiden Sukarno hanya menjadi lambang dan kepala negara saja sedangkan kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Selama sembilan tahun masa Demokrasi Liberal terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali sehingga kondisi negara sangat kacau. Menindaklanjuti kekacauan politik yang terjadi pada masa Demokrasi Liberal, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandakan berakhirnya masa Demokrasi Liberal dan dimulainya masa Demokrasi Terpimpin. Isi dari Dekrit Presiden diantaranya adalah sebagai berikut. Dibubarkannya Konstituante Diberlakukannya kembali UUD 1945 Tidak berlakunya lagi UUDS 1950 Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dengan demikian, isi dari Dekrit Presiden adalah bubarkan Konstituante,berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan dibentuknya MPRS dan DPAS.

Demokrasi Liberal yang terjadi pada periode 1950-1959 menyebabkan terjadinya kekacauan politik di Indonesia. Pada masa Demokrasi Liberal partai-partai politik sibuk untuk saling menjatuhkan kabinet satu sama lain karena adanya kepetingan politik dari masing-masing partai politik. Sementara itu, posisi Presiden Sukarno sangat terbatas pada masa Demokrasi Liberal, karena Presiden Sukarno hanya menjadi lambang dan kepala negara saja sedangkan kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Selama sembilan tahun masa Demokrasi Liberal terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali sehingga kondisi negara sangat kacau. Menindaklanjuti kekacauan politik yang terjadi pada masa Demokrasi Liberal, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandakan berakhirnya masa Demokrasi Liberal dan dimulainya masa Demokrasi Terpimpin. Isi dari Dekrit Presiden diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Dibubarkannya Konstituante
  2. Diberlakukannya kembali UUD 1945
  3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
  4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakuakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Dengan demikian, isi dari Dekrit Presiden adalah bubarkan Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, dan dibentuknya MPRS dan DPAS.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Salwa

Ini yang aku cari! Bantu banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Tujuan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah …

42

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia