Teks eksplanasi ialah teks yang memuat penjelasan tentang penyebab atau latar belakang terjadinya suatu peristiwa yang disertai dengan urutan kejadian peristiwa tersebut. Selain itu, terdapat gagasan umum dan berbagai fakta penting dalam menjelaskan urutan peristiwa.
Kaidah kebahasaan teks eksplanasi:
- Penggunaan konjungsi temporal
Konjungsi temporal menjelaskan hubungan waktu antara dua hal atau peristiwa. Konjungsi temporal terbagi menjadi dua, yaitu konjungsi temporal sederajat dan konjungsi temporal tidak sederajat. Konjungsi temporal sederajat biasa digunakan pada kalimat majemuk setara dan konjungsinya tidak boleh diletakkan di awal dan akhir kalimat, misalnya sebelumnya, sesudahnya, lalu, kemudian, selanjutnya. Konjungsi temporal tidak sederajat biasa digunakan pada kalimat majemuk dan boleh diletakkan di sembarang pola kalimat (awal, tengah, dan akhir kalimat), misalnya apabila, bila, bilamana, demi, hingga, ketika, sambil, sebelum, sampai, sedari, sejak, selama, semenjak, seraya, waktu, setelah, sesudah, dan tatkala.
- Penggunaan konjungsi kausalitas
Konjungsi kausalitas menjelaskan bahwa suatu peristiwa terjadi karena suatu sebab tertentu. Bila anak kalimat ditandai oleh konjungsi sebab, induk kalimat merupakan akibatnya. Kata-kata yang dipakai untuk menyatakan hubungan kausalitas adalah sebab, oleh karena itu, karena, oleh sebab itu, dan sehingga.
- Penggunaan istilah teknis
Istilah teknis merupakan istilah yang digunakan pada bidang tertentu. Misalnya, ketika membahas tentang fenomena alam seperti banjir, longsor, dan gempa bumi, akan ditemukan berbagai istilah geografi yang digunakan, seperti DAS, drainase, elemen, erupsi, kerak, material, sedimentasi, tektonik, dan vulkanik.
Kutipan:
Hak asasi manusia atau HAM merupakan sebuah hal yang harus dijamin oleh negara dalam konstitusi. Deklarasi Universal HAM 10 Desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Naskah tersebut menyuarakan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia sehingga tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.
Pada kutipan di atas terlihat istilah teknis, yaitu Hak Asasi Manusia (HAM), konstitusi, Deklarasi Universal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapaat. Konstitusi ialah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Deklarasi Universal merupakan pernyataan ringkas dan jelas tentang suatu hal umum berlaku di dunia.
Sehingga, istilah yang banyak digunakan dalam kutipan di atas adalah istilah kenegaraan.
Dengan demikian, jawaban yang tepat ialah pilihan D.