Iklan

Pertanyaan

Isi Perjanjian Salatiga adalah...

Isi Perjanjian Salatiga adalah...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

12

:

04

:

41

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

isi Perjanjian Salatiga adalah 1). R.M Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran istimewa), yang mana berhak menggunakan atribut raja, serta mendapatkan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara, 2). Ia berhak atas tanah seluas 4000 karya dengan status precario, 3). Mas Said harus tinggal di Surakarta dan pada hari pisowanan yakni senin dan kamis, ia harus hadir dan menerima perintah Sunan.

isi Perjanjian Salatiga adalah 1). R.M Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran istimewa), yang mana berhak menggunakan atribut raja, serta mendapatkan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara, 2). Ia berhak atas tanah seluas 4000 karya dengan status precario,  3). Mas Said harus tinggal di Surakarta dan pada hari pisowanan yakni senin dan kamis, ia harus hadir dan menerima perintah Sunan.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Perjanjian Salatiga adalah sebuah perjanjian yang disusun sebagai bentuk kesepakatan antara pihak Belanda yaitu VOC dengan pihak Indonesia yaitu kesultanan Mataram Islam. Saat itu, perebutan kekuasaan antara tokoh-tokoh seperti Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said), Pakubuwana III (Raden Mas Soerjadi), dan beberapa tokoh minor lainnya telah diselesaikan melalui perjanjian Giyanti. Semua pihak telah berhasil dipengaruhi dan dikendalikan oleh VOC Belanda dengan cara pengakuan atas wilayah kekuasaan masing-masing pihak yang telah disesuaikan dengan syarat-syarat yang diminta oleh VOC Belanda. Meski demikian, Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) yang tidak diikutsertakan dalam perjanjian Giyanti menganggap hal tersebut adalah sebuah kepicikan dan ia melanjutkan perlawanan terhadap Belanda. Ujungnya, ia tetap meminta pengakuan kekuasaan. Kesempatan ini dimanfaatkan VOC Belanda dengan memesankan kepada Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta untuk membagi wilayahnya kepada Pangeran Sambernyawa sebagai penguasa wilayah yang bernama Kadipaten Mangkunegara. Ia pun berkuasa dengan gelar Mangkunegara I. Pada 17 maret 1757 M, disepakatilah perjanjian penetapan wilayah kekuasaan Raden Mas Said. Isi perjanjian tersebut adalah : R.M Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran istimewa), yang mana berhak menggunakan atribut raja, serta mendapatkan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara. Ia berhak atas tanah seluas 4000 karya dengan status precario. Mas Said harus tinggal di Surakarta dan pada hari pisowanan yakni senin dan kamis, ia harus hadir dan menerima perintah Sunan. Setalah perjanjian Salatiga ini, maka di Jawa Tengah terdapat 3 kekuatan politik yaitu Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Mangkunegaran. Perjanjian ini menjadi penanda lanjutan berakhirnya kekuasaan kesultanan Mataram Islam karena wilayahnya dan keluarga kerajaannya telah terpecah belah menjadi penguasa-penguasa sendiri. Dengan demikian, isi Perjanjian Salatiga adalah 1). R.M Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran istimewa), yang mana berhak menggunakan atribut raja, serta mendapatkan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara, 2). Ia berhak atas tanah seluas 4000 karya dengan status precario, 3). Mas Said harus tinggal di Surakarta dan pada hari pisowanan yakni senin dan kamis, ia harus hadir dan menerima perintah Sunan.

Perjanjian Salatiga adalah sebuah perjanjian yang disusun sebagai bentuk kesepakatan antara pihak Belanda yaitu VOC dengan pihak Indonesia yaitu kesultanan Mataram Islam. Saat itu, perebutan kekuasaan antara tokoh-tokoh seperti Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said), Pakubuwana III (Raden Mas Soerjadi), dan beberapa tokoh minor lainnya telah diselesaikan melalui perjanjian Giyanti. Semua pihak telah berhasil dipengaruhi dan dikendalikan oleh VOC Belanda dengan cara pengakuan atas wilayah kekuasaan masing-masing pihak yang telah disesuaikan dengan syarat-syarat yang diminta oleh VOC Belanda. Meski demikian, Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) yang tidak diikutsertakan dalam perjanjian Giyanti menganggap hal tersebut adalah sebuah kepicikan dan ia melanjutkan perlawanan terhadap Belanda. Ujungnya, ia tetap meminta pengakuan kekuasaan. Kesempatan ini dimanfaatkan VOC Belanda dengan memesankan kepada Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta untuk membagi wilayahnya kepada Pangeran Sambernyawa sebagai penguasa wilayah yang bernama Kadipaten Mangkunegara. Ia pun berkuasa dengan gelar Mangkunegara I.
Pada 17 maret 1757 M, disepakatilah perjanjian penetapan wilayah kekuasaan Raden Mas Said. Isi perjanjian tersebut adalah :

  1. R.M Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran istimewa), yang mana berhak menggunakan atribut raja, serta mendapatkan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara.
  2. Ia berhak atas tanah seluas 4000 karya dengan status precario.
  3. Mas Said harus tinggal di Surakarta dan pada hari pisowanan yakni senin dan kamis, ia harus hadir dan menerima perintah Sunan.

Setalah perjanjian Salatiga ini, maka di Jawa Tengah terdapat 3 kekuatan politik yaitu Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Mangkunegaran. Perjanjian ini menjadi penanda lanjutan berakhirnya kekuasaan kesultanan Mataram Islam karena wilayahnya dan keluarga kerajaannya telah terpecah belah menjadi penguasa-penguasa sendiri.

Dengan demikian, isi Perjanjian Salatiga adalah 1). R.M Said diangkat menjadi Pangeran Miji (Pangeran istimewa), yang mana berhak menggunakan atribut raja, serta mendapatkan gelar Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara, 2). Ia berhak atas tanah seluas 4000 karya dengan status precario,  3). Mas Said harus tinggal di Surakarta dan pada hari pisowanan yakni senin dan kamis, ia harus hadir dan menerima perintah Sunan.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

16

Ayla Azzura

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Bantu banget Makasih ❤️

Istiana

Pembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Bantu banget Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Sebutkan 6 perbdedaan/ciri-ciri pola perjuangan sebelum dan sesudah tahun 1908?

3

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia