Iklan
Pertanyaan
Cermati teks berikut!
Sejak masa Orde Baru hingga saat ini, kebijakan pemerintah terhadap masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia pada dasarnya tetap konsisten, yaitu bersifat selektif terhadap jabatan-jabatan tertentu yang memang belum memungkinkan diisi oleh tenaga-tenaga kerja dari Indonesia. Di samping itu, untuk penempatan tak tersebut perusahaan harus mendapatkan izin terlebih dulu dari menteri. Ini semua dilandasi oleh semangat sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 3/1958, yaitu “... menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja di Indonesia bagi warga Indonesia.
Ide pokok teks tersebut adalah ....
Jabatan-jabatan yang diduduki tenaga kerja asing.
Kebijakan pemerintah terhadap tenaga kerja asing.
Jenis jabatan yang diduduki tenaga kerja Indonesia.
Konsistensi kebijakan perusahaan asing di Indonesia.
Perizinan penempatan tenaga kerja di perusahaan asing.
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
02
:
20
:
33
:
17
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
17
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia