Adverbia adalah kata yang memberikan keterangan pada verba, adjektiva, nomina predikatif, atau kalimat. Kata-kata yang termasuk kata adverbia yang berfungsi untuk menyatakan sebagai berikut:
- waktu: sudah, telah, sedang, lagi, tengah, akan, belum, masih, baru, pernah, sempat
- sikap batin: ingin, mau, hendak, suka, segan
- perkenan: boleh, wajib, harus, mesti, jangan, dilarang
- kekerapan (frekuensi): jarang, sering, kadang-kadang, sekali, dua kali
- kualitas: amat, sangat, sekali, lebih, paling, kurang, cukup, lumayan
- kuantitas (jumlah): banyak, sedikit, kurang, cukup, beberapa, semua, seluruh, sebagian, separuh, sekitar, kira-kira, kurang lebih
- penyangkalan: tidak, tak, tiada, bukan
- pengakuan: ya, betul, benar
Frasa adverbial ialah kelompok kata yang dibentuk dengan keterangan kata sifat. Frasa ini bersifat modifikasi (mewatasi), misal: sangat baik. Kata “baik” merupakan inti dan kata “sangat” merupakan pewatas. Frasa adverbial bersifat modifikatif dan koordinatif. Frasa yang bersifat modifikasi contohnya ialah agak besar, kurang pandai, hampir baik, begitu kuat, pandai sekali, lebih kuat, dengan bangga, dengan gelisah. Frasa adverbial yang bersifat koordinatif (yang tidak menerangkan), contohnya ialah lebih kurang. Kata lebih tidak menerangkan kurang dan kurang tidak menerangkan lebih.
Kalimat adverbia yang dapat dimodifikasi menjadi frasa adverbial sebagai berikut:
“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.”
Kalimat tersebut menunjukkan adanya penggunaan adverbia perkenan. Apabila dituliskan kembali dengan memodifikasi adverbia perkenan menjadi frasa adverbial, maka modifikasi kalimat berupa kata sifat tersebut dapat dilakukan dengan mereduplikasi (pengulangan kata) atau dengan metode (dengan) + (se-) + (kata sifat yang diulang) + (-nya). Berdasarkan hal tersebut, kata “seadil-adilnya” menjadi “dengan” + “seadil-adilnya”. Dengan demikian, kalimat yang dapat dituliskan kembali menjadi “Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya”, yakni kata “seadil-adilnya” merupakan inti dan kata “dengan” merupakan pewatas.
Dengan demikian, jawaban atas intruksi di atas adalah “Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.