Iklan
Iklan
Pertanyaan
Hukum bersifat memaksa, adil, dan tidak memandang latar belakang, kasta, agama, harta, dan status sosial. Kini hukum dipertanyakan keberadaannya karena pada kenyataan hukum tidak bisa tegak berdiri sebagai pedoman dalam bermasyarakat. Kini hukum hanya menjadi pajangan formalitas dunia politik, Bukan hanya itu, hukum kini hanya berlaku untuk masyarakat kalangan bawah tanpa status sosial. Berbeda dengan orang-orang yang mempunyai jabatan dan status sosial di masyarakat yang dapat mengutak-atik hukum sesuai keinginan mereka. Hanya bermodal secarik kertas bertuliskan nominal angka rupiah yang menakjubkan, hukum seketika dapat berubah bahkan tidak berlaku untuk mereka
Kalimat pertanyaan yang sesuai dengan isi paragraf adalah ...
Bagaimana seharusnya hukum dapat ditegakkan
Mengapa hukum hanya sebagai pajangan formalitas dunia politik?
Apa maksud bahwa hukum bersifat memaksa?
Sejak kapan hukum dijadikan pajangan formalitas dunia politik?
Mengapa hukum harus bersifat memaksa dan adil?
Iklan
H. Utami
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi
688
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
Mengapa intermet memiliki daya pikat yang luar biasa bagi anak-anak?
477
5.0
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
©2023 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia