Iklan
Pertanyaan
Hukum adat yang masih diberlakukan oleh masyarakat suku-suku pedalaman tertentu yang berada di wilayah di Indonesia dikategorikan sebagai norma ....
Tertulis dan bersifat informal.
Tertulis dan bersifat formal.
Tidak tertulis dan bersifat informal.
Tidak tertulis dan bersifat formal.
Tidak tertulis dan bersifat legal.
Iklan
R. Wahyu
Master Teacher
1
3.0 (2 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia