Indonesia dikuasai oleh Jepang pada 1942-1945. Pada masa pendudukan Jepang, terjadi berbagai krisis dalam berbagai bidang di Indonesia. Pada masa pendudukan di Indonesia, Jepang mengeluarkan kebijakan ekonomi perang. Ekonomi perang merupakan kebijakan pemerintah Jepang yang digunakan untuk menggali semua kekuatan ekonomi di Indonesia. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk membantu kegiatan Jepang yang tengah menghadapi pada Perang Dunia II. Salah satu ciri utama dari sistem ekonomi perang adalah: hampir semua kehidupan diatur dengan peraturan-peraturan penguasa, institusi-institusi massa dibekukan, kepentingan bersama yaitu memenangi perang di atas segalanya, ruang gerak individu sangat dibatasi, ekonomi beroperasi berdasarkan perintah (command economy), transaksi sukarela (mekanisme pasar) hanya terjadi dicelah-celah sempit dalam perekonomian yang tersisa. Dalam bidang pertanian, salah satu kebijakan yang dikeluarkan Jepang adalah undang-undang No 322/1942 yang menyatakan bahwa gunseikan (kepala militer) langsung mengawasi perkebunan kopi, kina, karet, dan teh. Bagi Jepang hanya sedikit komoditas yang bisa berguna menunjang perang. Kopi, teh, dan tembakau diklasifikasikan sebagai barang yang kurang berguna bagi perang. Komoditas yang dipaksa Jepang untuk ditanam adalah karet, kina, gula, dan beras. Akibat dari ekonomi perang ini, kesejahteraan rakyat Indonesia menurun karena yang diutamakan Jepang bukanlah kesejahteraan rakyat melainkan peperangan.
Dengan demikian, kemorosotan ekonomi Indonesia pada masa pendudukan Jepang dikarenakan penerapan sistem ekonomi perang oleh Jepang, yang mengakibatkan dibatasinya ruang gerak masyarakat hingga diabatasinya komoditas pertanian sehingga menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.