Iklan

Pertanyaan

Hal yang membedakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan Bank Umum adalah …

Hal yang membedakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan Bank Umum adalah …

  1. BPR boleh menerima simpanan giro

  2. BPR boleh mengikuti kegiatan kliring

  3. BPR boleh menciptakan uang giral

  4. BPR tidak memberi jasa lalu lintas pembayaran

  5. BPR disebut BPUG

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

02

:

53

Klaim

Iklan

I. Nur

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Telkom University

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Jenis layanan yang diberikan BPR yaitu: Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito bejangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain. Jenis layanan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR: Menerima simpanan berupa giro Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah kebawah. Melakukan usaha perasuransian. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR. Melayani jasa lalu lintas perbankan

BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Jenis layanan yang diberikan BPR yaitu:

  • Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito bejangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain.

Jenis layanan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR:

  • Menerima simpanan berupa giro
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah kebawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
  • Melayani jasa lalu lintas perbankan

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Bank yang tidak dapat melayani penukaran mata uang asing adalah….

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia