Iklan

Pertanyaan

Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal memercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan, dalam perbankan syariah dikenal sebagai….

Bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal memercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan, dalam perbankan syariah dikenal sebagai….

  1. Murabahah

  2. Istishna

  3. Musyarakah

  4. Mudharabah

  5. Rahn

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

02

:

48

:

02

Klaim

Iklan

I. Nur

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Telkom University

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

D. Mudharabah Mudhara­bah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dima­na pemilik modal ( shahibul maal ) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola ( mudharib ) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab un­tuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan menghasilkan laba optimal. Perbedaan Mudhara­bah dan Musyarakah adalah sumber modal, jika dalam Mudhara­bah sumber modal berasal dari satu pihak yaitu shahibul maal sedangkan dalam Musyarakah , sumber modal berasal lebih dari satu pihak.

D. Mudharabah

Mudhara­bah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dima­na pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab un­tuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan menghasilkan laba optimal. Perbedaan Mudhara­bah dan Musyarakah adalah sumber modal, jika dalam Mudhara­bah sumber modal berasal dari satu pihak yaitu shahibul maal sedangkan dalam Musyarakah , sumber modal berasal lebih dari satu pihak.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Pertanyaan serupa

Dalam perbankan syariah, mengalihkan tanggung jawab seseorang kepada orang lain dengan suatu imbalan (seperti bank garansi) dinamakan…

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia