Iklan

Iklan

Pertanyaan

Era reformasi yang terjadi sejak tahun 1998 mengubah sistem politik menjadi semakin terbuka diwarnai dengan gejala berbagai konflik seperti kasus kejahatan pemilu, sengketa Pilkada dan konflik antarparpol yang harus diselesaikan melalui jalur hukum. Bentuk akomodasi penyelesaian konflik tersebut adalah ....

Era reformasi yang terjadi sejak tahun 1998 mengubah sistem politik menjadi semakin terbuka diwarnai dengan gejala berbagai konflik seperti kasus kejahatan pemilu, sengketa Pilkada dan konflik antarparpol yang harus diselesaikan melalui jalur hukum. Bentuk akomodasi penyelesaian konflik tersebut adalah ....

  1. koersi

  2. konsiliasi

  3. kompromi

  4. mediasi

  5. ajudikasi

Iklan

F. Dwi

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Yogyakarta

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Era reformasi pada tahun 1998 mengakibatkan terjadinya perubahan sosial politik menjadi lebih terbuka dari sebelumnya. Segala kejahatan dan konflik pemilu, sengketa pilkada, hingga parpol diselesaikan melalui jalur hukum. Bentuk akomodasi semacam ini dinamakan ajudikasi . Ajudikasi adalah bentuk akomodasi atau penyelesaian konflik melalui jalur hukum. Selain ajudikasi, terdapat pula beberapa bentuk akomodasi, antara lain: Koersi : proses akomodasi secara paksa Arbitrasi : penyelesaian masalah lewat pihak ketiga yang memberikan keputusan mengikat kepada kedua belah pihak Mediasi : penyelesaian masalah lewat pihak ketiga yang tidak memberikan keputusan kepada kedua belah pihak (netral) Kompromi : bentuk akomodasi di mana pihak yang terlibat mengurangi tuntutannya masing-masing Konsiliasi: usaha mempertemukan keinginan pihak-pihak bertikai untuk mencapai kesepakatan Toleransi : bentuk akomodasi dengang saling menghargai dan menghormati Konversi : penyelesaian masalah di mana salah satu pihak mengalah dan menerima pendapat pihak lain

Era reformasi pada tahun 1998 mengakibatkan terjadinya perubahan sosial politik menjadi lebih terbuka dari sebelumnya. Segala kejahatan dan konflik pemilu, sengketa pilkada, hingga parpol diselesaikan melalui jalur hukum. Bentuk akomodasi semacam ini dinamakan ajudikasi. Ajudikasi adalah bentuk akomodasi atau penyelesaian konflik melalui jalur hukum.

Selain ajudikasi, terdapat pula beberapa bentuk akomodasi, antara lain:

  • Koersi: proses akomodasi secara paksa
  • Arbitrasi: penyelesaian masalah lewat pihak ketiga yang memberikan keputusan mengikat kepada kedua belah pihak
  • Mediasi: penyelesaian masalah lewat pihak ketiga yang tidak memberikan keputusan kepada kedua belah pihak (netral)
  • Kompromi: bentuk akomodasi di mana pihak yang terlibat mengurangi tuntutannya masing-masing
  • Konsiliasi: usaha mempertemukan keinginan pihak-pihak bertikai untuk mencapai kesepakatan
  • Toleransi: bentuk akomodasi dengang saling menghargai dan menghormati
  • Konversi: penyelesaian masalah di mana salah satu pihak mengalah dan menerima pendapat pihak lain

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

33

Haenrycho Anugrah

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Perselisihan antara mantan suami dan istri yang memperebutkan hak asuh anak tidak kunjung selesai dengan rembug keluarga, sehungga mereka sepakat membawa masalah tersebut ke pengadilan agama. Upaya me...

67

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia