Iklan

Pertanyaan

Di Indonesia, penguasaan sumber daya ekonomi oleh kelompok tertentu, harus dihindari. Untuk menghindari hal tersebut pemerintah ikutterlibatdalam pengelolaan sumber daya ekonomi melalui ....

Di Indonesia, penguasaan sumber daya ekonomi oleh kelompok tertentu, harus dihindari. Untuk menghindari hal tersebut pemerintah ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi melalui .... space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

12

:

48

:

53

Klaim

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Jawaban

untuk menghindari eksploitasi sumber daya, pemerintah ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi melalui ketetapan undang undangTAP MPR hasil sidang istimewa 1998 maupun dalam UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004.

untuk menghindari eksploitasi sumber daya, pemerintah ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi  melalui ketetapan undang undang TAP MPR hasil sidang istimewa 1998 maupun dalam UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004. space space 

Pembahasan

Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalahketetapan undang undang TAP MPR hasil sidang istimewa 1998 maupun dalam UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004. Pemerintah sebagai pemegang kendali perundang-undangan dan pengatur tata hidup berbangsa dan bernegara, telah membuat berbagai ketetapan dan peraturan dalam upaya menjaga dan mengelola SDA di Indonesia. Perundang-undangan tersebut dibuat untuk mengatur setiap badan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam agar ikut bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Selain itu pemerintah juga bertanggung jawab menindak tegas para eksploiter yang melanggar aturan dan mengekploitasi tanpa izin dan di luar ketentuan yang ditetapkan oleh perundang-undangan. Sementara itu dalam TAP MPR hasil sidang istimewa 1998 maupun dalam UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004 disampaikan beberapa prinsip dasar dalam pengelolaan SDA secara bijaksana, yaitu : Menjaga produktivitas TAP MPR No. X/MPR/1999 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan BAB IV.A butir g berbunyi: mendayagunakan potensi ekonomi dari sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan termasuk pengamananya untuk meningkatkan ekspor.Di sini dijelaskan bahwa dalam mendayagunakan atau memanfaatkan potensi SDA, masyarakat individu, kelompok atau pun perusahaan diharapkan tidak hanya fokus pada kegiatan eksploitasi. Akan tetapi juga dituntut untuk menjaga produktivitas SDA, menjaga keamanan dan ketersediaan SDA dalam rangka meningkatkan pendapatan dan nilai ekspor produk. Memperhatikan kelestarian Memperhatikan kelestarian SDA adalah bentuk tanggung jawab setiap individu yang memanfaatkan SDA. Memperhatikan kelestarian ini dapat dilakukan dengan memperbaharui ketersediaan SDA, menjaga keberadaan plasma nutfah, melakukan pemanfaatan kembali (reuse) dan daur ulang (recycling). SDA adalah aset dalam proses pembangunan bukan faktor produksi Mengapa harus memandang SDA sebagai aset, bukan faktor produksi? Karena, ketika kita memandang SDA sebagai aset, maka akan ada motivasi untuk menjaga dan mengembangkan aset tersebut. Tidak hanya semata menggunakan. Sebaliknya, jika berpikir bahwa SDA adalah faktor produksi, semangat untuk menjaga itu akan hilang. Menginvestasikan setiap manfaat yang diperoleh dari pemanfaatan SDA. Setiap manfaat yang diperoleh dari SDA sejatinya harus diinvestasikan kembali. Baik dalam bentuk materi maupun dan bentuk non materi. Investasi yang dimaksud adalah mengembalikan sebagian manfaat yang diperoleh dari kegiatan pengelolaan SDA. Baik secara tidak langsung melalui program-progman pembangunan daerah, maupun secara langsung melalui program pengelolaan SDA yang mungkin dilakukan pada daerah eksploitasi. Dengan demikian, untuk menghindari eksploitasi sumber daya, pemerintah ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi melalui ketetapan undang undangTAP MPR hasil sidang istimewa 1998 maupun dalam UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004.

Jawaban yang benar untuk pertanyaan tersebut adalah ketetapan undang undang TAP MPR hasil sidang istimewa 1998 maupun dalam UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004.

Pemerintah sebagai pemegang kendali perundang-undangan dan pengatur tata hidup berbangsa dan bernegara, telah membuat berbagai ketetapan dan peraturan dalam upaya menjaga dan mengelola SDA di Indonesia. Perundang-undangan tersebut dibuat untuk mengatur setiap badan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam agar ikut bertanggung jawab dalam pengelolaannya. Selain itu pemerintah juga bertanggung jawab menindak tegas para eksploiter yang melanggar aturan dan mengekploitasi tanpa izin dan di luar ketentuan yang ditetapkan oleh perundang-undangan. Sementara itu dalam TAP MPR hasil sidang istimewa 1998 maupun dalam UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004 disampaikan beberapa prinsip dasar dalam pengelolaan SDA secara bijaksana, yaitu :

  1. Menjaga produktivitas
    TAP MPR No. X/MPR/1999 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan BAB IV.A butir g berbunyi: mendayagunakan potensi ekonomi dari sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan termasuk pengamananya untuk meningkatkan ekspor. Di sini dijelaskan bahwa dalam mendayagunakan atau memanfaatkan potensi SDA, masyarakat individu, kelompok atau pun perusahaan diharapkan tidak hanya fokus pada kegiatan eksploitasi. Akan tetapi juga dituntut untuk menjaga produktivitas SDA, menjaga keamanan dan ketersediaan SDA dalam rangka meningkatkan pendapatan dan nilai ekspor produk.
  2. Memperhatikan kelestarian
    Memperhatikan kelestarian SDA adalah bentuk tanggung jawab setiap individu yang memanfaatkan SDA. Memperhatikan kelestarian ini dapat dilakukan dengan memperbaharui ketersediaan SDA, menjaga keberadaan plasma nutfah, melakukan pemanfaatan kembali (reuse) dan daur ulang (recycling).
  3. SDA adalah aset dalam proses pembangunan bukan faktor produksi
    Mengapa harus memandang SDA sebagai aset, bukan faktor produksi? Karena, ketika kita memandang SDA sebagai aset, maka akan ada motivasi untuk menjaga dan mengembangkan aset tersebut. Tidak hanya semata menggunakan. Sebaliknya, jika berpikir bahwa SDA adalah faktor produksi, semangat untuk menjaga itu akan hilang.
  4. Menginvestasikan setiap manfaat yang diperoleh dari pemanfaatan SDA.
    Setiap manfaat yang diperoleh dari SDA sejatinya harus diinvestasikan kembali. Baik dalam bentuk materi maupun dan bentuk non materi. Investasi yang dimaksud adalah mengembalikan sebagian manfaat yang diperoleh dari kegiatan pengelolaan SDA. Baik secara tidak langsung melalui program-progman pembangunan daerah, maupun secara langsung melalui program pengelolaan SDA yang mungkin dilakukan pada daerah eksploitasi.


Dengan demikian, untuk menghindari eksploitasi sumber daya, pemerintah ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya ekonomi  melalui ketetapan undang undang TAP MPR hasil sidang istimewa 1998 maupun dalam UU Nomor 32 dan 33 tahun 2004. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan yang dimaksud dengan nilai-nilai dasar sistem ekonomi Pancasila!

11

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia