Iklan

Pertanyaan

Jelaskan yang dimaksud dengan nilai-nilai dasar sistem ekonomi Pancasila!

Jelaskan yang dimaksud dengan nilai-nilai dasar sistem ekonomi Pancasila! space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

07

:

25

:

52

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Sistem ekonomi Indonesia sering juga disebut sistem ekonomi Pancasila yang dilandaskan pada UUD NKRI 1945 Pasal 33. Sistem ekonomi Pancasila disebut juga sistem ekonomi kerakyatan, karena pada sistem ini dilandaskan oleh falsafah negara yang tertera pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat 1. Secara umum, karakteristik perekonomian Indonesia digambarkan dalam pasal 33 UUD’45 yang berbunyi: Pasal 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal 2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Pasal 3 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 4 Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Sistem ekonomi Indonesia sering juga disebut sistem ekonomi Pancasila yang dilandaskan pada UUD NKRI 1945 Pasal 33.

Sistem ekonomi Pancasila disebut juga sistem ekonomi kerakyatan, karena pada sistem ini dilandaskan oleh falsafah negara yang tertera pada UUD NRI Tahun 1945 Pasal 33 ayat 1.

Secara umum, karakteristik perekonomian Indonesia digambarkan dalam pasal 33 UUD’45 yang berbunyi:

  1. Pasal 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Pasal 2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Pasal 3 Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Pasal 4 Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

11

Laila Raqis

Pembahasan lengkap banget Bantu banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Indonesia menetapkan demokrasi ekonomi sebagai sistem yang mengatur kegiatan ekonomi di dalam negeri. Kegiatan perekonomian pada demokrasi ekonomi memiliki prinsip ....

20

3.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia