Pencegahan = suatu upaya yang dilakukan untuk menghalangi segala kejadian yang ada dengan tujuan yang telah ditentukan. (UU No.24, Tahun 2007)
Mitigasi = serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008)
Kesiapsiagaan = penanggulangan bencana, kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. (UU No.24, Tahun 2007)
Tanggap darurat = serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. (UU No.24, Tahun 2007)
Rehabilitasi = perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. (UU No.24, Tahun 2007)
Jadi, jawaban yang tepat adalah B.