Iklan

Iklan

Pertanyaan

Dalam sistem manajemen bencana, sosialisasi untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko akibat bencana merupakan kegiatan …. (SBMPTN 2015)

Dalam sistem manajemen bencana, sosialisasi untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko akibat bencana merupakan kegiatan ….space space 

(SBMPTN 2015)

  1. pencegahanspace space 

  2. mitigasispace space 

  3. kesiapsiagaanspace space 

  4. tanggap daruratspace space 

  5. rehabilitasispace space 

Iklan

F. Nur

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Malang

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah B.

jawaban yang tepat adalah B.space space 

Iklan

Pembahasan

Pencegahan = suatu upaya yang dilakukan untuk menghalangi segala kejadian yang ada dengan tujuan yang telah ditentukan. (UU No.24, Tahun 2007) Mitigasi = serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008) Kesiapsiagaan = penanggulangan bencana, kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. (UU No.24, Tahun 2007) Tanggap darurat = serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. (UU No.24, Tahun 2007) Rehabilitasi = perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. (UU No.24, Tahun 2007) Jadi, jawaban yang tepat adalah B.

Pencegahan = suatu upaya yang dilakukan untuk menghalangi segala kejadian yang ada dengan tujuan yang telah ditentukan. (UU No.24, Tahun 2007)

Mitigasi = serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008)

Kesiapsiagaan = penanggulangan bencana, kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. (UU No.24, Tahun 2007)

Tanggap darurat = serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. (UU No.24, Tahun 2007)

Rehabilitasi = perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. (UU No.24, Tahun 2007)

Jadi, jawaban yang tepat adalah B.space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Optimasi kelembagaan, baik pemerintah maupun swasta, merupakan faktor penting dalam upaya mitigasi bencana. SEBAB Kerjasama antar lembaga dimaksudkan untuk dapat menentukan langkah-langkah yang ...

293

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia