Iklan

Iklan

Pertanyaan

Dalam melakukan pungutan pajak, penghasilan pegawai, tanah, bangunan, laba perusahaan termasuk kelompok ....

Dalam melakukan pungutan pajak, penghasilan pegawai, tanah, bangunan, laba perusahaan termasuk kelompok .... undefined 

  1. .... undefined 

  2. .... undefined 

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Dalam kegiatanpungutan pajak, penghasilan pegawai, tanah, bangunan, laba perusahaan termasuk kelompok objek pajak . Secara sederhana,objek pajakmerupakan sumber pendapatan yang dikenakanpajak . Sedangkan subjekpajakmerupakan perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjekpajak. Setiap subjekpajakpasti mempunyaiobjek pajak.

Dalam kegiatan pungutan pajak, penghasilan pegawai, tanah, bangunan, laba perusahaan termasuk kelompok objek pajak. Secara sederhana, objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak. Setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Kegiatan atau transaksi yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai sesuatu yang harus dikenai pajak disebut ….

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia