Iklan

Iklan

Pertanyaan

Coba Anda tuliskan beberapa aturan/ ketentuan tanam paksa!

Coba Anda tuliskan beberapa aturan/ ketentuan tanam paksa! 

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

ketentuan tanam paksa sendiri sudah mengatur mulai dari luas tanah, komoditas yangditentukan, waktu kerja, pajak tanah, kegagalan panen hingga sistem bagi hasil.

ketentuan tanam paksa sendiri sudah mengatur mulai dari luas tanah, komoditas yang ditentukan, waktu kerja, pajak tanah, kegagalan panen hingga sistem bagi hasil. 

Iklan

Pembahasan

Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui Gubernur Jenderal Johannes van Den Bosch (1830-1833). Pemberlakuan tanam paksa menjadi salah satu periode kelam dalam sejarah Indonesia dan menuai kritik keras dari sejumlah kalangan. Kebijakan Sistem Tanam Paksa ini dicetuskan pada 1830 atau ketika van Den Bosch mulai menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Ketentuannya, setiap desa wajib menyisihkan 20 persen tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor yang ditentukan pemerintah kolonial, seperti kopi teh, tebu, dan nila. Pada dasarnya, sistem ini adalah cara baru yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial untuk dapat mengeksploitasi sumber daya alam Hindia Belanda (Indonesia) demi kepentingan penjajah atau Kerajaan Belanda. Cultuurstelsel dikeluarkan karena kebijakan sistem sewa tanah (landrente) yang diberlakukan pada masa Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles (1811-1816) gagal memenuhi kebutuhan ekspor. Secara garis besar, tujuan dari Cultuurstelsel ialah untuk mengatasi krisis keuangan Belanda. Adapun beberapa aturan atau ketentuan dari Sistem Tanam Paksa inidiantaranya: melalui persetujuan, penduduk menyediakan sebagian tanahnya untuk penanaman tanaman perdagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa, tanah yang disediakan untuk penanaman perdagangan tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa, pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang dibutuhkan untuk menanam padi, bagi tanah yang ditanami tanaman perdagangan dibebaskan dari pajak tanah, apabila nilai hasil tanaman perdagangan melebihi pajak tanah yang harus dibayar, maka selisih positifnya harus diberikan kepada rakyat, kegagalan panen menjadi tanggung jawab pemerintah, dan penduduk desa mengerjakan tanah mereka dengan pengawasan kepala-kepala yang telah ditugaskan. Dengan demikian, ketentuan tanam paksa sendiri sudah mengatur mulai dari luas tanah, komoditas yangditentukan, waktu kerja, pajak tanah, kegagalan panen hingga sistem bagi hasil.

Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui Gubernur Jenderal Johannes van Den Bosch (1830-1833). Pemberlakuan tanam paksa menjadi salah satu periode kelam dalam sejarah Indonesia dan menuai kritik keras dari sejumlah kalangan. Kebijakan Sistem Tanam Paksa ini dicetuskan pada 1830 atau ketika van Den Bosch mulai menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Ketentuannya, setiap desa wajib menyisihkan 20 persen tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor yang ditentukan pemerintah kolonial, seperti kopi teh, tebu, dan nila. Pada dasarnya, sistem ini adalah cara baru yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial untuk dapat mengeksploitasi sumber daya alam Hindia Belanda (Indonesia) demi kepentingan penjajah atau Kerajaan Belanda. Cultuurstelsel dikeluarkan karena kebijakan sistem sewa tanah (landrente) yang diberlakukan pada masa Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles (1811-1816) gagal memenuhi kebutuhan ekspor. Secara garis besar, tujuan dari Cultuurstelsel ialah untuk mengatasi krisis keuangan Belanda.

Adapun beberapa aturan atau ketentuan dari Sistem Tanam Paksa ini diantaranya:

  • melalui persetujuan, penduduk menyediakan sebagian tanahnya untuk penanaman tanaman perdagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa,
  • tanah yang disediakan untuk penanaman perdagangan tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa,
  • pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang dibutuhkan untuk menanam padi,
  • bagi tanah yang ditanami tanaman perdagangan dibebaskan dari pajak tanah,
  • apabila nilai hasil tanaman perdagangan melebihi pajak tanah yang harus dibayar, maka selisih positifnya harus diberikan kepada rakyat,
  • kegagalan panen menjadi tanggung jawab pemerintah, dan
  • penduduk desa mengerjakan tanah mereka dengan pengawasan kepala-kepala yang telah ditugaskan.

Dengan demikian, ketentuan tanam paksa sendiri sudah mengatur mulai dari luas tanah, komoditas yang ditentukan, waktu kerja, pajak tanah, kegagalan panen hingga sistem bagi hasil. 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

16

Naira Santika

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada tahun 1828 pemerintah Belanda menerapkan sistem tanam paksa yang mewajibkan penduduk pribumi menanami sebagian dari tanahnya dengan tanaman yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan hasilnya dise...

6

3.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia