Iklan

Pertanyaan

Carilah informasi mengenai perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer!

Carilah informasi mengenai perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

01

:

47

:

11

Klaim

Iklan

I. Uga

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer adalah bangsa Indonesia sangat tidak stabil dikarenakankekuatan kelompok oposisi pemerintah sering kali berubah-ubah sehingga mengakibatnya kabinet seringjatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi. Keadaan ini membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang harusnya di sepakati tidak dapat tercapai sehingga menimbulkan masalah ekonomi. Keadaan diperparah dengan banyaknya pemberontakan dan separatisme di dalam negeri. KegagalanKonstituante dalam menyusun UUD baru mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahanparlementer karena dirasa tidak cocok dengan bangsa Indonesia.

perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer adalah bangsa Indonesia sangat tidak stabil dikarenakan kekuatan kelompok oposisi pemerintah sering kali berubah-ubah sehingga mengakibatnya kabinet sering jatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi. Keadaan ini membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang harusnya di sepakati tidak dapat tercapai sehingga menimbulkan masalah ekonomi. Keadaan diperparah dengan banyaknya pemberontakan dan separatisme di dalam negeri. Kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD baru mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahan parlementer karena dirasa tidak cocok dengan bangsa Indonesia.

Pembahasan

Pada masa Parlementer (14 November 1945 -5 Juli 1959), Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara. Perkembangan pada masa Demokrasi Parlementer di Indonesia kala itu sangat tidak stabil. Ketidakstabilan dalam politik nasional Indonesia pada masa demokrasi parlementer disebabkan karenakomposisi dan kekuatan kelompok oposisi sering kali berubah-ubah, akibatnya kabinet jatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi yang kuat di parlemen. kebanyakan kabinet pemerintahan hanya bertahan selama delapan bulan, hal ini bukan hanya berdampak pada bidang politik, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional pada saat itu. Ekonomi menjadi terhambat karena pemerintah tidak sempat melaksanakan program kerjanya dan ketidaktabilan politik yang terjadi di pusat juga melebar hingga pemberontakan-pemberontakan yang ada di daerah, seperti DI TII, Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia, dan sebagainya. Selain itu, pihak militer juga menuntut diikutsertakan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan karena merasa bahwa militer lahir dari semangat revolusi kemerdekaan yang berhak untuk terlibat dalam politik. Ketidakstabilan parlemen juga menyebabkan gagalnya anggota Konstituante dalam membentuk suatu undang-undang dasar yang baru bagi Indonesia. Kegagalan Konstituante itu disebabkan karena para anggota Konstituante yang terdiri dari partai-partai politik dalam parlemen tidak pernah bekerjasama untuk mencapai konsensus membentuk undang-undang dasar yang baru. Kegagalan Konstituante itu yang kemudian akhirnya mendorong Presiden Soekarno mengemukakan apa yang disebut sebagai “Konsepsi Presiden” pada 21 Februari 1957, dalam konsepsi itu Soekarno mengatakan bahwa demokrasi parlemeter adalah demokrasi barat dan harus diganti. Akhirnya puncak dari kekisruhan politik saat itu berakhir saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahanparlementer. Dengan demikian, perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer adalah bangsa Indonesia sangat tidak stabil dikarenakankekuatan kelompok oposisi pemerintah sering kali berubah-ubah sehingga mengakibatnya kabinet seringjatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi. Keadaan ini membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang harusnya di sepakati tidak dapat tercapai sehingga menimbulkan masalah ekonomi. Keadaan diperparah dengan banyaknya pemberontakan dan separatisme di dalam negeri. KegagalanKonstituante dalam menyusun UUD baru mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahanparlementer karena dirasa tidak cocok dengan bangsa Indonesia.

Pada masa Parlementer (14 November 1945 - 5 Juli 1959), Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara. Perkembangan pada masa Demokrasi Parlementer di Indonesia kala itu sangat tidak stabil. Ketidakstabilan dalam politik nasional Indonesia pada masa demokrasi parlementer disebabkan karena komposisi dan kekuatan kelompok oposisi sering kali berubah-ubah, akibatnya kabinet jatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi yang kuat di parlemen. kebanyakan kabinet pemerintahan hanya bertahan selama delapan bulan, hal ini bukan hanya berdampak pada bidang politik, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional pada saat itu. Ekonomi menjadi terhambat karena pemerintah tidak sempat melaksanakan program kerjanya dan ketidaktabilan politik yang terjadi di pusat juga melebar hingga pemberontakan-pemberontakan yang ada di daerah, seperti DI TII, Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia, dan sebagainya. Selain itu, pihak militer juga menuntut diikutsertakan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan karena merasa bahwa militer lahir dari semangat revolusi kemerdekaan yang berhak untuk terlibat dalam politik. Ketidakstabilan parlemen juga menyebabkan gagalnya anggota Konstituante dalam membentuk suatu undang-undang dasar yang baru bagi Indonesia. Kegagalan Konstituante itu disebabkan karena para anggota Konstituante yang terdiri dari partai-partai politik dalam parlemen tidak pernah bekerjasama untuk mencapai konsensus membentuk undang-undang dasar yang baru. Kegagalan Konstituante itu yang kemudian akhirnya mendorong Presiden Soekarno mengemukakan apa yang disebut sebagai “Konsepsi Presiden” pada 21 Februari 1957, dalam konsepsi itu Soekarno mengatakan bahwa demokrasi parlemeter adalah demokrasi barat dan harus diganti. Akhirnya puncak dari kekisruhan politik saat itu berakhir saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahan parlementer.

Dengan demikian, perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer adalah bangsa Indonesia sangat tidak stabil dikarenakan kekuatan kelompok oposisi pemerintah sering kali berubah-ubah sehingga mengakibatnya kabinet sering jatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi. Keadaan ini membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang harusnya di sepakati tidak dapat tercapai sehingga menimbulkan masalah ekonomi. Keadaan diperparah dengan banyaknya pemberontakan dan separatisme di dalam negeri. Kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD baru mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahan parlementer karena dirasa tidak cocok dengan bangsa Indonesia.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

15

Rayvan Aditya Limbong

Pembahasan lengkap banget

Nica Bella

Pembahasan lengkap banget Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Sistem pemerintahan parlementer menempatkan presiden sebagai kepala negara, sementara perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Adapun tugas dari perdana menteri adalah ….

7

4.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia