Iklan

Pertanyaan

BUMN merupakan badan usaha milik pemerintah yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Dalam hal ini status pegawai BUMN adalah sebagai ....

BUMN merupakan badan usaha milik pemerintah yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Dalam hal ini status pegawai BUMN adalah sebagai .... undefined 

  1. honorer undefined 

  2. pegawai swasta undefined 

  3. pegawai tidak tetap undefined 

  4. pegawai negeri undefined 

  5. pegawai lepas undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

08

:

03

:

23

Klaim

Iklan

D. Enty

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

tidak ada jawaban yang tepat dari pilihan di atas.

tidak ada jawaban yang tepat dari pilihan di atas.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Status pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalamibeberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perubahan-perubahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya, disebutkan bahwastatus karyawan BUMN dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, pada awalnya status pegawai BUMN dipersamakan dengan pegawai negeri. Persamaan yang dimaksud termasuk pemberlakuan kewajiban pemberitahuan tertulis kepada pejabat/atasan jika melangsungkan perkawinan dan kewajiban memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian. Kemudian berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang didalamnya menyatakan bahwa pegawai BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS .Aturan ini berarti meralat peraturan sebelumnya yang menyatakan bahwa status pegawai BUMN dipersamakan dengan pegawai negeri. Aturan mengenai pegawai BUMN diatur dalampenegasan dari Pasal 87 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang berbunyi: Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesui dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga berdasarkan aturan terakhir pada Undang-undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah disebutkan bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN. Jadi, tidak ada jawaban yang tepat dari pilihan di atas.

Status pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perubahan-perubahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya, disebutkan bahwa status karyawan BUMN dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil  (PNS). Dengan demikian, pada awalnya status pegawai BUMN dipersamakan dengan pegawai negeri. Persamaan yang dimaksud termasuk pemberlakuan kewajiban pemberitahuan tertulis kepada pejabat/atasan jika melangsungkan perkawinan dan kewajiban memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian.
  • Kemudian berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara  yang didalamnya menyatakan bahwa pegawai BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS. Aturan ini berarti meralat peraturan sebelumnya yang menyatakan bahwa status pegawai BUMN dipersamakan dengan pegawai negeri.
  • Aturan mengenai pegawai BUMN diatur dalam penegasan dari Pasal 87 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang berbunyi:
  1. Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  2. Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesui dengan ketentuan perundang-undangan.

Sehingga berdasarkan aturan terakhir pada Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah disebutkan bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN.

Jadi, tidak ada jawaban yang tepat dari pilihan di atas.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Ciri-ciri BUMN dan BUMS : (1) Pemilik modal individu/kelompok (2) Tujuan untuk menciptakan kemakmuran (3) Pemilik modal mayoritas negara (4) Tujuan untuk kemakmuran kelompok (5) Bidang ...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia