Iklan

Pertanyaan

Status pegawai BUMN adalah sebagai?

Status pegawai BUMN adalah sebagai? space space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

01

:

01

:

26

Iklan

D. Tri

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Status pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai pegawai BUMN atau karyawan BUMN . Status pegawai BUMN mengalamibeberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perubahan-perubahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya, disebutkan bahwastatus karyawan BUMN dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, pada awalnya status pegawai BUMN dipersamakan dengan pegawai negeri. Persamaan yang dimaksud termasuk pemberlakuan kewajiban pemberitahuan tertulis kepada pejabat/atasan jika melangsungkan perkawinan dan kewajiban memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian. Kemudian berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara yang didalamnya menyatakan bahwa pegawai BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS. Aturan ini berarti meralat peraturan sebelumnya yang menyatakan bahwastatus pegawai BUMN dipersamakan dengan pegawai negeri. Aturan mengenai pegawai BUMN diatur dalampenegasan dari Pasal 87 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang berbunyi: Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesui dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, menuurt aturan terakhir yang berlaku bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Jadi kita bisa sebut bahwa status pegawai BUMN saat ini adalah sebagai karyawan BUMN atau pegawai BUMN.

Status pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai pegawai BUMN atau karyawan BUMN. Status pegawai BUMN mengalami beberapa kali mengalami perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perubahan-perubahan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya, disebutkan bahwa status karyawan BUMN dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil  (PNS). Dengan demikian, pada awalnya status pegawai BUMN dipersamakan dengan pegawai negeri. Persamaan yang dimaksud termasuk pemberlakuan kewajiban pemberitahuan tertulis kepada pejabat/atasan jika melangsungkan perkawinan dan kewajiban memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian.
  • Kemudian berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara  yang didalamnya menyatakan bahwa pegawai BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS. Aturan ini berarti meralat peraturan sebelumnya yang menyatakan bahwa status pegawai BUMN dipersamakan dengan pegawai negeri.
  • Aturan mengenai pegawai BUMN diatur dalam penegasan dari Pasal 87 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang berbunyi:
  1. Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  2. Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesui dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, menuurt aturan terakhir yang berlaku bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. spaceJadi kita bisa sebut bahwa status pegawai BUMN saat ini adalah sebagai karyawan BUMN atau pegawai BUMN. space space

Buka akses jawaban yang telah terverifikasi

lock

Yah, akses pembahasan gratismu habis


atau

Dapatkan jawaban pertanyaanmu di AiRIS. Langsung dijawab oleh bestie pintar

Tanya Sekarang

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Iklan

Tanya ke AiRIS

Yuk, cobain chat dan belajar bareng AiRIS, teman pintarmu!