Iklan

Pertanyaan

Berikut yang termasuk pajak pusat adalah…

Berikut yang termasuk pajak pusat adalah…

  1. pajak reklame

  2. bea materai

  3. pajak hiburan

  4. pajak hotel

  5. pajak kendaraan bermotor

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

12

:

43

:

54

Klaim

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pajak-pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak meliputi: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak yang dikenakan kepada pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM Bea Materai Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Pajak Bumi dan Bangunan Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Sejak 1 januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sedang PBB Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat. Maka jawaban yang benar adalah pilihan jawaban E.

 

Pajak-pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan kepada pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM

  1. Bea Materai

Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Sejak 1 januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sedang PBB Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat.

Maka jawaban yang benar adalah pilihan jawaban E.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Di antara pilihan jawaban berikut, penerimaan pajak di tingkat kabupaten/kota yaitu… (1) Reklame (2) Air permukaan (3) Air tanah (4) Bea balik nama kendaraan motor

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia