Pajak-pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak meliputi:
-
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan kepada pribadi atau badan usaha atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
-
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM
-
Bea Materai
Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
-
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Sejak 1 januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sedang PBB Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan masih termasuk Pajak Pusat.
Maka jawaban yang benar adalah pilihan jawaban E.