Iklan

Pertanyaan

Berikut ini yang tidak termasuk subjek pajak dalam negeri adalah ....

Berikut ini yang tidak termasuk subjek pajak dalam negeri adalah .... space

  1. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari space

  2. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari space

  3. badan yang didirikan di Indonesia space

  4. orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia atau mempunyai niat tinggal di Indonesia space

  5. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

20

:

41

:

34

Klaim

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan D.

jawaban yang tepat adalah pilihan D. space

Pembahasan

Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah D. Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika memenuhi kriteria tertentu, subyek pajak dapat dinaikkan statusnya menjadi wajib pajak. Subyek pajak terbagi menjadi 2 yakni subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Subyek pajak dalam negeri antara lain: orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari. (A) orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari, (B) badan yang didirikan di Indonesia, (C) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, (E) Oleh karena itu, orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia atau mempunyai niat tinggal di Indonesia bukan termasuk subyek pajak dalam negeri karena termasuk subyek pajak luar negeri. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D .

Jawaban yang tepat untuk pertanyaan tersebut adalah D.

Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika memenuhi kriteria tertentu, subyek pajak dapat dinaikkan statusnya menjadi wajib pajak. Subyek pajak terbagi menjadi 2 yakni subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Subyek pajak dalam negeri antara lain:
 

  • orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari. (A)
  • orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari, (B)
  • badan yang didirikan di Indonesia, (C)
  • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, (E)


Oleh karena itu, orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia atau mempunyai niat tinggal di Indonesia bukan termasuk subyek pajak dalam negeri karena termasuk subyek pajak luar negeri.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D. space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Nabila Zettiara

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan hal berikut! Bersifat memaksa untuk setiap warga negara Tidak akan mendapat imbalan langsung atas pembayaran pajak Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara Dipungut be...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia