Iklan

Pertanyaan

Berikut ini yang termasuk sebagai pajak langsung adalah ....

Berikut ini yang termasuk sebagai pajak langsung adalah ....

  1. PPn (Pajak Pertambahan Nilai)

  2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

  3. pajak iklan

  4. pajak tontonan

  5. cukai

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

08

:

59

:

07

Klaim

Iklan

L. Avicenna

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Institut Teknologi Bandung

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Jenis-jenis pajak: Pajak langsung: PPh (Pajak Penghasilan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Pajak tidak langsung: PPn (Pajak Pertambahan Nilai), pajak iklan, pajak tontonan, cukai

Jenis-jenis pajak:

  • Pajak langsung: PPh (Pajak Penghasilan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

  • Pajak tidak langsung: PPn (Pajak Pertambahan Nilai), pajak iklan, pajak tontonan, cukai

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Pengenaan pajak didasarkan pada keadaan dari obyek pajak yang sesungguhnya. Apabila pajak itu dikenakan terhadap penghasilan misalnya, maka pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sungguh-sun...

1

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia