Iklan
Iklan
Pertanyaan
Berikut ini yang bukan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan tugasnya adalah ....
menetapkan sebuah kebijakan operasional pengawasan terhadap setiap kegiatan jasa keuangan.
melakukan pemeriksaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan terhadap konsumen serta tindakan lain terhadap lembaga keuangan sesuai dengan undang-undang.
memberlakukan sanksi administrasi terhadap pihak-pihak yang melakukan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan.
melakukan pengawasan terhadap setiap tugas yang dilakukan oleh kepala eksekutif.
melakukan serta memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
279
4.7 (7 rating)
Khalisa Mareta Firka
Makasih ❤️
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia