Iklan
Iklan
Pertanyaan
Berikut ini yang bukan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan tugasnya adalah ....
menetapkan sebuah kebijakan operasional pengawasan terhadap setiap kegiatan jasa keuangan
melakukan pemeriksaan, pengawasan, penyidikan, perlindungan terhadap konsumen serta tindakan lain terhadap lembaga keuangan sesuai dengan undang-undang
memberlakukan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pada sektor jasa keuangan
melakukan pengawasan terhadap setiap tugas yang dilakukan oleh kepala eksekutif
melaksanakan serta memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
Iklan
S. Sumiati
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia
22
4.6 (3 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia