Iklan
Iklan
Pertanyaan
Berikut ini yang bukan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam meja- lanka tugasnya adalah ....
menetapkan sebuah kebiiakan operasional pengawasan terhadap setiap kegiatan jasa keuangan
melakukan pemeriksaan, pengawasan terhadap konsumen serta tindakan lain terhadap lembaga keuangan sesuai dengan undang-undang
memberlakukan sanksi administratif terhadap pihakpihak yang melakukan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang- an pada sektor jasa keuangan
melakukan pengawasan terhadap setiap tugas yang dilakukan oleh kepala eksekutif
melaksanakan serta memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
Iklan
K. Kusnandar
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Indraprasta PGRI
179
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
©2023 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia