Iklan
Pertanyaan
Berikut ini yang bukan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam meja- lanka tugasnya adalah ....
menetapkan sebuah kebiiakan operasional pengawasan terhadap setiap kegiatan jasa keuangan
melakukan pemeriksaan, pengawasan terhadap konsumen serta tindakan lain terhadap lembaga keuangan sesuai dengan undang-undang
memberlakukan sanksi administratif terhadap pihakpihak yang melakukan sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang- an pada sektor jasa keuangan
melakukan pengawasan terhadap setiap tugas yang dilakukan oleh kepala eksekutif
melaksanakan serta memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
Iklan
K. Kusnandar
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Indraprasta PGRI
1
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia