Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikut ini yang bukan ciri-ciri pemungutan pajak ....

Berikut ini yang bukan ciri-ciri pemungutan pajak ....  undefined

  1. Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara undefined

  2. Pembayaran didasarkan pada norma hukum undefined

  3. Bersifat memaksa undefined

  4. Balas jasa dirasakan langsung undefined

  5. Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan 

Iklan

D. Enty

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah pilihan D.

jawaban yang tepat adalah pilihan D. undefined 

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Berikut ciri-ciri pajak secara umum. Dasar Hukum : Dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara. Balas Jasa : Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, kita tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang kita dapatkan adalah berupa perbaikan sarana jalan raya, fasilitas umum, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi yang berprestasi dan kurang mampu, dan lain-lainnya. Objek Pajak : pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi dan bangunan. Sifat Pajak : Pajak berdasarkan Undang-Undang bersifat memaksa sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung. Lembaga Pemungut Pajak : Pajak Negara pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak Pajak Daerah pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak. Tujuan : Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara dengan partisipasi masyarakat. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D.

Berikut ciri-ciri pajak secara umum.

  1. Dasar Hukum : Dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara.
  2. Balas Jasa : Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, kita tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang kita dapatkan adalah berupa perbaikan sarana jalan raya, fasilitas umum, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi yang berprestasi dan kurang mampu, dan lain-lainnya.
  3. Objek Pajak : pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor, dan pajak bumi dan bangunan.
  4. Sifat Pajak : Pajak berdasarkan Undang-Undang bersifat memaksa sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung.
  5. Lembaga Pemungut Pajak :     
    • Pajak Negara pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak
    • Pajak Daerah pemungutannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
  6. Tujuan : Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara dengan partisipasi masyarakat.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan D. undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

159

Lammaria Sitompul

Mudah dimengerti

Joesafat

Mudah dimengerti

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Dalam melakukan pemungutan pajak harus memperhatikan efektivitas dan efesiensi, artinya mempertimbangkan agar biaya pemungutan pajak tidak melebihi hasil pemungutan pajak. Hal ini merupakan asas ....

503

4.7

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia