Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikut ini tujuan dan fungsi APBN: Membangun sarana prasarana dari pusat sampai daerah Mengatur stabilisasi perekonomi secara nasional Mengatur penerimaan dan pengeluaran negara Mengetahui kemajuan masyarakat negara tersebut Membantu merumuskan kebijakan pemerintah Yang termasuk fungsi APBN adalah ....

Berikut ini tujuan dan fungsi APBN:

  1. Membangun sarana prasarana dari pusat sampai daerah
  2. Mengatur stabilisasi perekonomi secara nasional
  3. Mengatur penerimaan dan pengeluaran negara
  4. Mengetahui kemajuan masyarakat negara tersebut
  5. Membantu merumuskan kebijakan pemerintah

Yang termasuk fungsi APBN adalah ....

  1. (1), (2), dan (3)

  2. (1), (3), dan (4)

  3. (2), (3), dan (4)

  4. (2), (4), dan (5)

  5. (3), (4), dan (5)

Iklan

A. Syarif

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Padang

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Berdasarkan UU no. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (4), fungsi APBN dan APBD yaitu: Fungsi Otorisasi : APBN dan APBD berfungsi sebagai dasar bagi negara/daerah untuk melaksanakan pendapatan dan pengeluaran pd tahun yang bersangkutan. Fungsi Perencanaan : sebagai pedoman bagi negara/daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Fungsi Pengawasan : pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara/daerah. Fungsi Alokasi : Dalam APBN/APBD, ditentukan besar anggaran pengeluaran di setiap bidang. Dengan demikian, melalui APBN/APBD, dapat diketahui besar lokasi penempatan dana yang diperlukan untuk setiap sektor pembangunan, departemen, atau lembaga. Fungsi Distribusi : pendapatan negara/daerah yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran negara/daerah di berbagai sektor pembangunan dan departemen. Fungsi Stabilisasi : APBN dan APBD adalah pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah dapat teratur dan terkendali agar dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi.

Berdasarkan UU no. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (4), fungsi APBN dan APBD yaitu:

  1. Fungsi Otorisasi : APBN dan APBD berfungsi sebagai dasar bagi negara/daerah untuk melaksanakan pendapatan dan pengeluaran pd tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi Perencanaan : sebagai pedoman bagi negara/daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
  3. Fungsi Pengawasan : pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara/daerah.
  4. Fungsi Alokasi : Dalam APBN/APBD, ditentukan besar anggaran pengeluaran di setiap bidang. Dengan demikian, melalui APBN/APBD, dapat diketahui besar lokasi penempatan dana yang diperlukan untuk setiap sektor pembangunan, departemen, atau lembaga.
  5. Fungsi Distribusi : pendapatan negara/daerah yang dihimpun dari berbagai sumber penerimaan akan digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran negara/daerah di berbagai sektor pembangunan dan departemen.
  6. Fungsi Stabilisasi : APBN dan APBD adalah pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah dapat teratur dan terkendali agar dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut ini fungsi dan tujuan APBN: (1) Alat menyetabilkan perekonomian negara (2) Pedoman pendapatan dan belanja negara (3) Menentukan alokasi pengeluaran negara (4) Bahan masukan pemerin...

2

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia