Berikut ini merupakan fungsi dan tujuan APBN:
(1) Untuk mengetahui secara transparan sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran negara.
(2) Sebagai petunjuk bagi pemerintah dalam melaksanakan pengalokasian penggunaan dana.
(3) Alat stabilisator ekonomi nasional melalui pelaksanaan APBN surplus dan defisit.
(4) Dapat mempersiapkan tindakan yang harus dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
(5) Dapat membatasi pengeluaran maksimal yang ditetapkan rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan.
Yang merupakan fungsi APBN adalah ....
(1), (2), dan (3)
(1), (3), dan (4)
(2), (3), dan (4)
(2), (3), dan (5)
(3), (4), dan (5)
A. Acfreelance
Master Teacher
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (4), fungsi APBN dan APBD yaitu:
12
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia