Iklan

Iklan

Pertanyaan

Berikut ini adalah tugas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 1. Menjaga kelancaran sistem pembayaran 2. Memberi dan mencabut izin usaha perbankan 3. Melakuan menunjukan pengelola statuter 4. Menetapkan melaksanakan kebijakan moneter 5. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan Yang menjadi tugas dari Otoritas Jasa Keuangan adalah .. .

Berikut ini adalah tugas Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

1. Menjaga kelancaran sistem pembayaran

2. Memberi dan mencabut izin usaha perbankan

3. Melakuan menunjukan pengelola statuter

4. Menetapkan melaksanakan kebijakan moneter

5. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan

Yang menjadi tugas dari Otoritas Jasa Keuangan adalah .. .

  1. 1, 2, dan 3

  2. 1, 2, dan 4

  3. 2, 3, dan 4

  4. 2, 4, dan 5

  5. 2, 3, dan 5

Iklan

A. Widya

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

JAWABAN E PEMBAHASAN Bank Indonesia merupakan bank sentral Indonesia yang memiliki tugas utama untuk menjaga dan mencapai kestabilan nilai rupiah. Sebaliknya OJK merupakan lembaga negara independent yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewewnang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan lembaga keuangan. Adapun tugas secara detail OJK sebagai berikut: Memberi dan mencabut izin usaha perbankan Melakukan penunjukann pengelola statuter (yang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011) Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan

JAWABAN E

PEMBAHASAN

Bank Indonesia merupakan bank sentral Indonesia yang memiliki tugas utama untuk menjaga dan mencapai kestabilan nilai rupiah. Sebaliknya OJK merupakan lembaga negara independent yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewewnang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan lembaga keuangan. Adapun tugas secara detail OJK sebagai berikut:

Memberi dan mencabut izin usaha perbankan

Melakukan penunjukann pengelola statuter (yang perseorangan atau badan hukum yang ditetapkan OJK untuk melaksanakan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011)

Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

24

Intan Catur Mulyanti

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tuliskan empat wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan!

13

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia