Iklan

Pertanyaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 pemerintah pendudukan Jepang merombak sistem pemerintahan daerah di wilayah Indonesia. Akan tetapi, Yogyakarta dan Surakarta tidak termasuk daerah yang dirombak sistem pemerintahannya karena ...

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 pemerintah pendudukan Jepang merombak sistem pemerintahan daerah di wilayah Indonesia. Akan tetapi, Yogyakarta dan Surakarta tidak termasuk daerah yang dirombak sistem pemerintahannya karena ...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

22

:

17

:

31

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

Jepang menjaga status daerah istimewa (kochi) untuk Surakarta dan Yogyakarta,supaya Daerah Kochi mau bekerja sama dengan pihak Jepang untuk memenangkan Perang Asia di wilayah Timur Raya.

Jepang menjaga status daerah istimewa (kochi) untuk Surakarta dan Yogyakarta, supaya Daerah Kochi mau bekerja sama dengan pihak Jepang untuk memenangkan Perang Asia di wilayah Timur Raya.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Kedudukan Sultan yang masih kuat di kalangan masyarakat Jepang menempatkan Surakarta dan Yogyakarta sebagaiDaerah istimewa (Kochi). Undang-undang Nomor 27 Tahun 1942 mengantikan sistem Gunseibun menjadi sistem pemerintahan sipil seperti masa Hindia Belanda,pemerintahan daerah dibagi menjadi enam tingkat. Berikut pembagiannya: Syu (karesidenan), dipimpin oleh seorang syuco. Syi (kotapraja), dipimpin oleh seorang syico. Ken (kabupaten), dipimpin oleh seorang kenco. Gun (kawedanan atau distrik), dipimpin oleh seorang gunco. Son (kecamatan), dipimpin oleh seorang sonco. Ku (kelurahan atau desa), dipimpin oleh seorang kuco. Dengan demikian Jepang menjaga status daerah istimewa (kochi) untuk Surakarta dan Yogyakarta,supaya Daerah Kochi mau bekerja sama dengan pihak Jepang untuk memenangkan Perang Asia di wilayah Timur Raya.

Kedudukan Sultan yang masih kuat di kalangan masyarakat Jepang menempatkan Surakarta dan Yogyakarta sebagai Daerah istimewa (Kochi). Undang-undang Nomor 27 Tahun 1942 mengantikan sistem Gunseibun menjadi sistem pemerintahan sipil seperti masa Hindia Belanda, pemerintahan daerah dibagi menjadi enam tingkat. Berikut pembagiannya: Syu (karesidenan), dipimpin oleh seorang syuco. Syi (kotapraja), dipimpin oleh seorang syico. Ken (kabupaten), dipimpin oleh seorang kenco. Gun (kawedanan atau distrik), dipimpin oleh seorang gunco. Son (kecamatan), dipimpin oleh seorang sonco. Ku (kelurahan atau desa), dipimpin oleh seorang kuco.

Dengan demikian Jepang menjaga status daerah istimewa (kochi) untuk Surakarta dan Yogyakarta, supaya Daerah Kochi mau bekerja sama dengan pihak Jepang untuk memenangkan Perang Asia di wilayah Timur Raya.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Tiara Mutiara

Bantu banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada masa pendudukan Jepang, kabupaten disebut dengan ...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia