Iklan

Iklan

Pertanyaan

Bacalah teks berikut dengan saksama.


Tarik Ulur Ujian Nasional

    Hakikat Ujian Nasional UN) adalah untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional (Kemendikbud.go.id). Namun, tak jarang, masyarakat kita memandang UN sebagai satu momok yang menakutkan. Usaha belajar bertahun-tahun hanya ditentukan dalam hitungan hari. Belum lama ini, Mendikbud mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan UN dan banyak menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Muhadjir beralasan bahwa penghapusan UN ini didasari beberapa alasan, di antaranya UN tidak berperan ketika siswa mendaftar ke PTN, UN hanya memprioritaskan mata pelajaran tertentu, soal UN yang pilihan ganda tidak mengajarkan siswa untuk berpikir kritis. Selain itu, kualitas guru dan kelengkapan sarana prasarana sekolah yang belum merata di setiap daerah serta akses informasi yang masih langka menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan tentang UN. Hal tersebut sesuai dengan isi Putusan A No. 2596 PD 08 pada 14 September 2014 yang dijadikan dasar hukum bagi Muhadjir dalam memberikan pernyataan tentang UN (news detik.com, 2 Desember 016).
    Wacana penghapusan UN ini memang menimbulkan banyak pendapat, baik pro maupun kontra, baik di kalangan stake holders maupun di kalangan masyarakat. Walaupun Presiden sudah memutuskan untuk tetap melakukan UN pada tahun 2016, wacana penghapusan UN pada tahun berikutnya masih menjadi topik hangat. Jika kita bandingkan sistem pendidikan negara kita dengan Singapura atau Finlandia, sistem ujian bagi siswa tidak mutlak dilakukan karena hanya akan menjadi beban bagi siswa itu sendiri. Esensi pendidikan sebaiknya membuat siswa nyaman dalam belajar sehingga pengetahuan yang diserap tidak harus disertai dengan rasa khawatir mendapatkan nilai terutama untuk penentuan kelulusan. Akan tetapi, yang terjadi di Indonesia adalah sebaliknya.
    Jika kita tinjau dari sudut pandang yang pro penghapusan UN, untuk jenjang pendidikan dasar (SD ke SMP), hal ini tidak menjadi hal yang sangat penting karena jenjang tersebut merupakan program wajib belajar. Jikalau dilakukan ujian pun, tidak harus ujian yang sifatnya terpusat, cukup dilakukan ujian sekolah saja. Dalam hal ini, pihak sekolah mendapat hak untuk membuat standar soal sesuai dengan kemampuan siswa di daerah tersebut, tentunya tetap dengan adanya pengawasan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara itu, pelaksanaan UN di jenjang menengah berdasarkan Permendikbud No.7 tahun 2015 disebutkan bahwa hasil dari Ujian Nasional tahun 2015/2016 digunakan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
    Sebaliknya, berdasarkan sudut pandang yang kontra penghapusan UN, jika mengacu pada UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ujian nasional menjadi salah satu tolak ukur dalam pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). UN menjadi suatu sasaran bersama bagi tiap-tiap sekolah di daerah mana pun sehingga bagaimanapun kondisinya, daerah tetap harus berusaha untuk bisa menyukseskannya. Oleh karena itu, UN masih menjadi bagian penting dalam kelulusan siswa.
    Akankah UN dihapuskan? Jika kita tilik dalam pasal 2 Permendikbud disebutkan bahwa ada empat kriteria siswa dinyatakan lulus, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran, lulus ujian sekolah/madrasah, lulus ujian nasional. Kemudian, di pasal 5 dan 6 diperjelas bahwa kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yaitu gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Pada tahun ini, penentuan bobot sudah ditentukan di 50% ujian sekolah dan 50% ujian nasional. Dengan merujuk pada hal tersebut, pada dasarnya, UN tidak bisa dihapuskan begitu saja walaupun jika terjadi penghapusan masih ada alternatif bentuk evaluasi lain, yaitu cukup dengan ujian sekolah yang standar soalnya diserahkan ke masing-masing daerah melalui pengawasan BSNP. Ujian Nasional sebaiknya lebih berorientasi untuk memetakan satuan pendidikan mana yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kualitas pendidikannya serta sebagai alat untuk menentukan kebijakan pendidikan yang lebih baik lagi menyesuaikan.

Sumber: http://ppid.lan.go.idspace 

Berdasarkan teks tersebut, lengkapilah kolom berikut.

Berdasarkan teks tersebut, lengkapilah kolom berikut.


space 

Iklan

N. Fatimah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Jawaban terverifikasi

Jawaban

simpulan teks tersebut adalahUN tidak bisa dihapuskan begitu saja karena mengacu pada pasal 2, 5, dan 6 Permendikbud, dan jika terjadi penghapusan masih ada alternatif bentuk evaluasi lain yaitu ujian sekolah. Ujian Nasional sebaiknya lebih berorientasi untuk memetakan satuan pendidikan mana yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kualitas pendidikannya serta sebagai alat untuk menentukan kebijakan pendidikan yang lebih baik lagi menyesuaikan.

simpulan teks tersebut adalah UN tidak bisa dihapuskan begitu saja karena mengacu pada pasal 2, 5, dan 6 Permendikbud, dan jika terjadi penghapusan masih ada alternatif bentuk evaluasi lain yaitu ujian sekolah. Ujian Nasional sebaiknya lebih berorientasi untuk memetakan satuan pendidikan mana yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kualitas pendidikannya serta sebagai alat untuk menentukan kebijakan pendidikan yang lebih baik lagi menyesuaikan.space 

Iklan

Pembahasan

Teks diskusi adalah sebuah teks yang memberikan dua pendapat berbeda mengenai suatu hal (satu "pro" dan satu "kontra") yang menyebabkan kedua belah pihak menjadi saling membicarakan masalah yang sedang dipersoalkan (diskusi). Salah satu struktur dari teks diskusi yaitu kesimpulan. Simpulan dalam teks diskusi adalah hasil, kesimpulan, rekomendasi, atau solusi dari permasalahan yang dibahas. Hasil diskusi haruslah berisi rekomendasi untuk mencari solusi dari permasalahan yang terjadi. Rekomendasi yang dihasilkan sebaiknya merupakan jalan tengah untuk berbagai pihak. Bagian simpulan dalam teks tersebut terletak di pada paragraf terakhir. Solusi dari permasalahan pada teks tersebut yaitu UN tidak bisa dihapuskan begitu saja karena mengacu padapasal 2, 5, dan 6 Permendikbud,dan jika terjadi penghapusan masihada alternatif bentuk evaluasi lain yaitu ujian sekolah. Ujian Nasional sebaiknya lebih berorientasi untuk memetakan satuan pendidikan mana yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kualitas pendidikannya serta sebagai alat untuk menentukan kebijakan pendidikan yang lebih baik lagi menyesuaikan. Solusi tersebut didasarkan pada pendapat-pendapat pro dan kontrasehinggamendapatkan jalan tengah bagi semua pihak. Dengan demikian, simpulan teks tersebut adalahUN tidak bisa dihapuskan begitu saja karena mengacu pada pasal 2, 5, dan 6 Permendikbud, dan jika terjadi penghapusan masih ada alternatif bentuk evaluasi lain yaitu ujian sekolah. Ujian Nasional sebaiknya lebih berorientasi untuk memetakan satuan pendidikan mana yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kualitas pendidikannya serta sebagai alat untuk menentukan kebijakan pendidikan yang lebih baik lagi menyesuaikan .

Teks diskusi adalah sebuah teks yang memberikan dua pendapat berbeda mengenai suatu hal (satu "pro" dan satu "kontra") yang menyebabkan kedua belah pihak menjadi saling membicarakan masalah yang sedang dipersoalkan (diskusi). Salah satu struktur dari teks diskusi yaitu kesimpulan. Simpulan dalam teks diskusi adalah hasil, kesimpulan, rekomendasi, atau solusi dari permasalahan yang dibahas. Hasil diskusi haruslah berisi rekomendasi untuk mencari solusi dari permasalahan yang terjadi. Rekomendasi yang dihasilkan sebaiknya merupakan jalan tengah untuk berbagai pihak.

Bagian simpulan dalam teks tersebut terletak di pada paragraf terakhir. Solusi dari permasalahan pada teks tersebut yaitu UN tidak bisa dihapuskan begitu saja karena mengacu pada pasal 2, 5, dan 6 Permendikbud, dan jika terjadi penghapusan masih ada alternatif bentuk evaluasi lain yaitu ujian sekolah. Ujian Nasional sebaiknya lebih berorientasi untuk memetakan satuan pendidikan mana yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kualitas pendidikannya serta sebagai alat untuk menentukan kebijakan pendidikan yang lebih baik lagi menyesuaikan. Solusi tersebut didasarkan pada pendapat-pendapat pro dan kontra sehingga mendapatkan jalan tengah bagi semua pihak.

Dengan demikian, simpulan teks tersebut adalah UN tidak bisa dihapuskan begitu saja karena mengacu pada pasal 2, 5, dan 6 Permendikbud, dan jika terjadi penghapusan masih ada alternatif bentuk evaluasi lain yaitu ujian sekolah. Ujian Nasional sebaiknya lebih berorientasi untuk memetakan satuan pendidikan mana yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kualitas pendidikannya serta sebagai alat untuk menentukan kebijakan pendidikan yang lebih baik lagi menyesuaikan.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

21

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa kesimpulan teks tersebut?

45

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

info@ruangguru.com

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia